Selama 2021 Sebanyak 2.700 Pasutri di Jepara Cerai; Kabanyakan Diajukan Istri

SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Selama Tahun 2021 terhitung hingga Kamis (23/Desember) lalu, sebanyak 2.700 pasangan suami istri (Pasutri) diputus cerai oleh Pengadilan Agama (PA) setempat. Sampai pada hari dan tanggal yang sama, tercatat masih ada sisa sebanyak 218 perkara belum ditetapkan putusannya.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jepara, Dr Rifai SAg SH MH saat penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dan Pengadilan Agama kabupaten setempat, Jumat (24/Desember) 2021 kemarin. Nota kesepakatan itu berkait tentang sinergitas pelayanan terpadu dokumen kependuduk, yang acaranya berlangsung di ruang vicon bupati.

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Jepara H Dian Kristiandi SSos dan Ketua Pangadilan Agama Jepara, Dr Rifai SAg SH MH. Hadir dalam kesempatan tersebut selain Sekda Jepara Edi Sujatmiko SSos MM MH juga sejumlah kepal Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan pejabat di lingkungan PA Jepara.

Penandatanganan  kesepakatan oleh Bupati Jepara H Dian Kristiandi SSos dan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Jepara, Dr Rifai SAg SH MH.(Foto:SN/dok-hp)

Sampai 23 Desember 2021, lanjutnya, Pengadilan Agama Jepara menerima  2.669 perkara, tapi sisa 2020 masih 249 perkara. Dengan demikian, pihaknya sudah menyelesaikan perkara tersebut sebesar 92,53 persen, dan sisa yang belum diputus hingga tanggal yang sama masih sebesar 7,47 persen.

Berdasarkan data yang ada, dominasi perkara cerai adalah cerai yang diajukan oleh istri atau gugat, sebanyak 1.576 perkara dan cerai tidak talak yang diajukan pihak suami 496 perkara. ”Sementara para periode yang sama berkait dispensasi kawin yang diajukan oleh pasangan muda sebanyak 509 perkara,”ujarnya.

Bila ditilik dari terjadinya perceraian, faktor penyebabnya adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus masih menempati posisi tertinggi, yaitu sebesar 944 perkara. Sedangkan faktor ekonomi 846 perkara, dan faktor meninggalkan salah satu pihak sebanyak 206 perkara. ”Akan tetapi, jika dilihat dari faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus penyebabnya juga sebagian besar disebabkan oleh faktor ekonomi,”imbuhnya.

Sedangkan yang berkait dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama, tujuannya adalah semata-mata untuk meningkatkan kualitas pelayanan dokumen kependudukan. Selain itu juga untuk memperjelas status dan pelayanan administrasi kependudukan.

Sementara itu Bupati Jepara mengaku terkejut dengan tingginya angka perceraian di daerahnya, dan lebih-lebih utamanya gugat cerai yang diajukan pihak istri. Karena itu ia mengajak semua pihak untuk secara sinergis, yaitu bersama-sama untuk menurunkan kasus perceraian yang ada di Jepara.(hp)

Previous post E-Koran Samin News Edisi 24 Desember 2021
Next post Kelompok Gusdurian Pati Sambangi Beberapa Gereja di Malam Natal

Tinggalkan Balasan

Social profiles