SAMIN-NEWS.com, PATI – Jika hari ini Selasa (21/Desember) 2021, maka batas berakhirnya surat peringatan (SP) ke-3 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati kepada para pemilik lahan dan bangunan di kompleks Lorong Indah (LI) di Desa/Kecamatan Margorejo, tinggal sepuluh hari. Sebab, SP tersebut akan berakhir sampai Jumat (31/Desember) 2021 mendatang, sehingga warga kompleks itu harus sudah membongkar bangunan miliknya.
Berkait kondisi itu, dari keterangan yang dihimpun menyebutkan bahwa lebih dari 45 orang pemilik di kompleks itu rata-rata tetap mempertahankan bangunan miliknya. Hanya saja, upaya tersebut bukan sebagai upaya mempertahankan hak miliknya dalam bentuk sebagai tempat praktik atau kegiatan usaha prostitusi lagi, melainkan sebagai bangunan rumah hunian.
Hal tersebut dibenarkan, seorang yang selama ini dipercaya warga untuk mengurus permasalahan itu, Budi, ketika ditanya berkait hal dimaksud, Selasa (21/Desember) 2021 hari ini. Bahkan yang bersangkutan bersama sebagian besar pemilik lahan dan bangunan di kompleks ini sudah memutuskan sebagai tempat hunian, dengan beberapa faktor pertimbangan.
Di antaranya, bahwa sebuah banguan yang berlokasi bersebelahan beberapa waktu lalu sudah diserahkan untuk diubah menjadi sebuah pondok pesantren (Ponpes). ”Dengan demikian, pemiliknya Pak Zaenal Musyafak telah mewakafkan lahan dan bangunan miliknya untuk keperluan tersebut, sehingga kami bersama teman-teman tidak mungkin kembali membuka usaha lama,”tandasnya.
Bahkan, lanjutnya, para pemilik tentu harus mendukung terjadinya perubahan itu dengan cara mengubah bangunan miliknya sebagai tempat hunian. Apalagi, banyak juga di antara mereka yang bergabung dalam kelompok yang beberapa waktu lalu sudah resmi berdiri sebagai organisasi kemasyarakatan, yaitu Patriot Garuda Nusantara (PGN).
Dengan demikian, pihaknya sudah barang tentu juga harus mendukung karena organisasi tersebut juga mendukung diubahnya lahan dan bangunan pemiliknya yang juga pengurus PGN sebagai ponpes. Karena itu, wajar jika pihaknya juga minta dukungan ormas tersebut untuk menjadi bangunan miliknya sebagai rumah hunian.
Atas permintaan itu, juga disanggupi, asal benar-benar bangunan rumah yang berdasarkan SP harus dibongkar memang untuk rumah hunian. Sehingga sebagian besar memang menyatakan kesanggupannya, karena tidak mungkin ada di antara mereka yang berlaku tidak semestinya, dan sebagai bukti selama LI ditutup juga tidak ada yang berani melanggar.
Menjawab pertanyaan, Budi menambahkan, bahwa hal yang berkait dengan penempelan lembar fotokopi sertifikat memang benar dilakukan oleh pemilik lahan yang bersangkutan, tapi hal itu sebelum terbentuknya PGN. ”Hal itu sebagai upaya, bahwa lahan milik mereka itu statusnya hak milik dan sesuai yang tertera adalah tempat permukiman, sehingga bila terjadi pembongkaran tentu harus diberikan ganti yang sebanding,”imbuhnya.