SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Di akhir Tahun 2021 kemarin, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Jepara menyerahkan sertifikat milik pemerintah kabupaten (pemkab) setempat kepada Bupati Jepara, Dian Kristiandi. Penyerahan yang dihadiri Sekda Edy Sujatmiko, Kepala BPKAD Ronji, dan Kabag Pemerintahan Rini Patmini itu berlangsung di ruang Vidcon Bupati.
Kepala ATR/BPN Jepara, Jaka Pramono mengungkapkan bahwa target target pensertifikatan tanah milik pemkab Tahun 2021 sebanyak 1.000 bidang. Adapun yang sudah diserahkan sampai November 2021 sebanyak 570 bidang, dan menyusul diserahkan lagi sebanyak 616 bidang sehingga seluruhnya berjumlah 1.186 bidang.
Karena itu, lanjut dia, pihaknya akan terus bersinergi dengan Pemkab Jepara sehingga seluruh aset Pemkab yang belum tersertifikasi akan tetap dilakukan. ”Ada 616 bidang sertifikat yang kita serahkan hari ini, mudah-mudahan ke depannya akan banyak pengajuan dari pemkab atau desa, untuk melakukan sertifikasi aset-asetnya,”ujarnya.
Sementara itu Bupati Jepara, Dian Kristiandi juga mengapresiasi kinerja ATR/BPN yang telah bersinerji dengan Pemkab Jepara. Dengan demikian, aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Jepara bisa teridentifikasi dan memiliki status hukum yang jelas, sehingga pemkab pun berterimakasih atas kinerja ATR/BPN.
Dengan demikian, mudah-mudahan tahun depan bisa lebih banyak lagi aset tanah pemkab yang disertifikatkan. ”Hal itu termasuk aset masyarakat yang membutuhkan sertifikat sepanjang aset itu tidak bermasalah,”tandas Dian Kristiandi.