SAMIN-NEWS.com, PATI – Jumlah klub otomotif di Pati yang terdaftar sebenarnya cukup banyak, yaitu 23 klub sehingga diharapkan bisa mencegah dan mengurangi kalangan yang non anggota, untuk tidak menggunakan knalpot ”grong” atau knalpot tidak standar. Sebab, knalpot tersebut bukan standar sehingga kebisingan suara yang dihasilkan sangat mengganggu warga maupun pengguna jalan lainnya.
Karena itu, sudah semestinya jika pihak jajaran Satlantas Polres Pati, Sabtu (15/Januari) 2022 lalu menyelenggarakan sosialisasi berkait hal tersebut kepada para perwakilan klub otomotif yang bersangkutan. Tujuannya tak lain, agar siapa pun para pengguna jalan yang berkendara motor di jalan raya dilarang keras untuk mengganti knalpot sepeda motornya yang tidak standar.
Sosialisasi berkait hal tersebut, papar Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Pati, Iptu Sukarno, berlangsung di ruang rapat Satpas SIM Satlantas Polres Pati, Sabtu (15/Januari) 2022 lalu, mulai pukul 09.00 s/d selesai. ”Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh Kasat Lantas Polres Pati, Bapak AKP Adis Dani Garta SIk MH untuk memberikan sambutan,”ujarnya.
Selesai sambutan Kasat Lantas, lanjutnya, adalah paparan oleh Kanit Kamsel, Ipda Wahyu Hardiana S Tr K yang mengupas tentang larangan penggunaan knalpot ”grong” sebagaimana diatur dalam UU No 22 Tahun 1999. Yakni, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sehingga siapa saja para pengguna kendaraan bermotor harus memahami benar tentang UU tersebut.
Sedangkan dasar dalam melaksanakan sosialisasi tersebut, adalah UU No 2 Tahun 2002 tentang Kopolisian Negara Republik Indonesia, dan rencana kerja (Renja) Tahun 2022. Adapun yang lainnya, adalah Surat Telegram Kapolda Jawa Tengah Nomor ST/ /l/HUK.10/2022 tanggal, Januari 2022.
Hal tersebut tentu saja berkait dengan Larangan Penggunaan knalpot tidak standar yang dapat menimbulkan suara bising di jalan raya.”Selesai itu sebagai penutup KBO Satlantas Polres Pati, Ipda Muslimin membuka sesi tanya jawab untuk perwakilan para klub otomatif di Pati itu,”imbuhnya.