SAMIN-NEWS.com, PATI – Imbas dari gaung diresmikiannya Bendungan Randugunting di perbatasan ”Bumi Telon,” antara Kabupaten Blora, Rembang dan Pati yang diresmikan Presiden RI Joko Widodo, bisa segera luber merambah ke Pati. Sebab, di Pati Bumi Mina Tani ini juga sudah terlalu lama berlangsung studi kelayakan rencana dibangunannya Bendungan Dung Kurungan.
Untuk lokasi tepatnya, di Dusun Jember, Desa Durensawit, Kecamatan Kayen, dan bahkan Oktober 2021 lalu telah berlangsung review desain dari beberapa alternatif yang dipilih sebelumnya. Sedangkan altenatif berikutnya dari hasil identifikasi usulan lokasi bendungan terpilih adalah lokasi alternatif VI.
Jika mencermati dan mengutip penjelasan dari review desain tersebut, papar Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUPR Kabupaten Pati, H Sudarno, tahapannya adalah mencari alternatif yang menjadi pilihan dan disetujui semua pihak, termasuk warga yang nanti terdampak. Karena itu, pertemuan dengan kelompok masyarakat dan jajaran semua pihak terkait juga sudah dilaksanakan.
Bahkan, sebagian besar masyarakat setuju adanya rencana pembangunan Bendungan Dung Kurungan, di Desa Durensawit, Kecamatan Kayen dengan memperhatikan beberapa hal mendasar. ”Yakni, pembangunan bendungan tersebut benar-benar bermanfaat, dan proses pembebabasan lahan dan ganti rugi tidak merugikan masyarakat,”ujarnya.
Dengan kata lain, lanjut H Sudarno, bahwa semua yang berkait hal tersebut harus sesuai prosedur, transparan, dan sesuai kesepakatan. Sehingga pemberian ganti untung, adalah istilah yang tepat untuk pembebasan lahan bagi masyarakat yang dapat memberikan jaminan hidup layak yang terkena dampak pembangunan bendungan.
Berdasarkan pertimbangan itu, pembebasan lahan harus menitikberatkan pada rasa keadilan bagi masyarakat, sehingga masyarakat tidak merasa menjadi korban dalam pembangunan bendungan. Itulah hal-hal yang nanti harus benar-benar mendapat perhatian dari pihak yang berkompeten, karena pembangunan Bendungan Dung Kurungan memang benar-benar besar manfaatnya.
Karena itu, jika dalam waktu relatif dekat bisa direalisasikan untuk pelaksanaan pembangunannya, maka di Pati yang juga berbatasan dengan wilayah Kebupaten Grobongan ini mempunyai bendungan cukup representatif dan juga serba guna. Sehingga setiap kegiatan yang dilakukan di lapangan, diharuskan ada izin ke dinas terkait maupun ke masyarakat.
Memang pada kesempatan pertemuan dengan masyarakat dan jajaran terkait muncul penolakan dari warga Dusun Jember, karena ada petilasan dan dusun itu akan terdampak. ”Demikian pula, untuk relokasi jalan dan permukiman juga harus mengutamakan faktor keselamatan masyarakat, dan ditekankan pula hendaknya ada tindakan penanganan galian C agar tidak merusak lingkungan,” papar H Sudarno mengutip apa yang menjadi aspirasi warga.