BB 83 Motor Berknalpot ”Grong” Terjaring Razia Dikandangkan

Apel persiapan razia sepeda motor berknalpot ”grong” dipimpin Kabag Ops Polres Pati, Kompol Sugino SH (atas) dan persiapan penindakan di salah satu lokasi sasaran (bawah).(Foto:SN/dok-hum-kar/aed)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Peringatan keras bagi kalangan muda yang saat ini motor miliknya sudah dimodifikasi dengan knalpot ”grong,” untuk segera dikembalikan ke aslinya jika tidak ingin bernasib seperti 83 motor lainnya. Motor sebanyak itu, Sabtu (1/Janurai) 2022 malam (semalam-Red) mulai pukul 21.00 s/d 00.15 WIB terjaring razia kepolisian jajaran Polres Pati, yang dipimpin Kabag Ops Kompol Sugino SH MH.

Ketika hal tersebut ditanyakan kepada Kepala Seksie (Kasie) Humas Polres setempat, Iptu Sukarno membenarkan, bahwa jajarannya telah melakukan razia terhadap pemotor yang knalpot aslinya sudah diganti dengan knalpot ”grong.” Dasar pelaksanaan razia tersebut, yautu UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selebihnya, adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Adapun dasar lainnya, adalah Peraturan Menteri yang sama Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor, sehingga jelas motor berknalpot ”grong” tetap menimbulkan kebisingan suara melebihi batas ketentuan.

Dengan demikian, tujuan dari dilaksanakannya razia tersebut tak lain, adalah untuk mendisiplinkan masyarakat Kabupaten Pati agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya untuk menggunakan knalpot standar. ”Sebab, penggunaan knalpot jenis rising/atau knalpot ”grong” tentu akan mengganggu kenyamanan masyarakat, karena suara yang dikeluarkan sangat bising,”ujarnya.

Salah seorang pemotor yang terjaring razia (atas) dan seorang pemotor dan petugas tengah mengecek suara knalpot sebuah sepeda motor (bawah).(Foto:SN/dok-hum-kar/aed)

Sedangkan lokasi yang menjadi sasaran, lanjutnya, tentu saja di ruas jalan dalam Kota Pati yang ramai dilewati oleh pengendara, dan biasa juga ramai oleh kalangan muda. Sebab, pemilik/pengguna motor dengan knalpot hasil modifikasi, tentu kalangan anak muda sehingga hal tersebut masuk kategori pemotor tertentu, sehingga ada beberapa lokasi yang sengaja dipilih untuk menggelar razia tersebut.

Selain di ruas Jl A Yani yang juga melewati Mako Polres Pati juga di Jl Kolonel Sunandar yang biasanya anak-anak muda bila malam Minggu banyak mangkal di pinggir ruas jalan tersebut. Selebihnya di perempatan Puri juga masih di ruas Jl Kolonel Sunardar jika dari selatan merupakan pertemuan ruas Jl P Sudirman, serta di Jl Pemuda yang berlokasi di sisi timur Alun-alun Simpanglima Pati.

Adapun hasil kegiatan razia tersebut telah dilakukan penindakan berupa tilang terhadap sebanyak 83 lembar, sehingga ada 83 unit motor yang berknalpot ”grong.” Dengan demikian, motor sebanyak itu sebagai barang bukti (BB) yang harus dikandangkan, sehingga bukan STNK maupun SIM pemilik/pengendaranya.

Karena itu, dalam kesempatan razia tersebut, petugas juga melakukan imbauan dan sosialisasi, di antaranya memberi edukasi berkait dengan penggunaan knalpot rising, untuk dikembalikan saja sesuai aslinya. ”Yakni, knalpot standar agar sesuai peruntukannya, serta tetap mematuhi protokol kesehatan dan menghindari kerumunan,”imbuhnya.

Previous post Tujuhpuluh Bangunan di Kompleks LI Tetap Harus Dibongkar, SP Sudah Disampaikan Kepada Pemilik
Next post Gelaran Monolog Para Ruh; Sebelum Pameran Patung di Jepara yang Meluar Batas

Tinggalkan Balasan

Social profiles