Bidang Binamarga Tunda Peninggian Jalur Lambat depan Pengadilan Negeri Pati

Salah seorang personel dari Seksi Jalan Bidang Binamarga DPUPR Kabupaten Pati, Cipto bersama salah seorang pekerja yang mengecek buntunya saluran pembuang dari depan Pengadilan Negeri (PN) Pati sampai depan rumah salah sorang warga, di pinggir alur kali tempat pembuangan air itu.(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Seksi Jalan Bidang Binamarga DPUPR Kabupaten Pati, sebenarnya sudah bermaksud mencari penyelesaian sering tergenangnya jalur lambat bila turun hujan deras, mulai dari lampu merah depan Pengadilan Negeri (PN) Pati ke timur. Selain melintas dari PN ke timur juga lewat depan Bulog Sub-Drive Pati, dan beberapa rumah warga, dan air dari saluran pembuang tersebut sebelum masuk ke alur Kali Lengkowo masih juga melintas di depan rumah seorang warga.

Di lokasi yang disebut terakhir tersebut, setelah dicermati dan dicek langsung, ternyata saluran pembuang depan pemilik usaha pencucian mobil  tersebut ambrol. Akan tetapi oleh yang bersangkutan saluran pembuang itu tidak dibenahi, melainkan justru diuruk dan di atasnya diberi tumpukan batu, sehingga gelontoran air itu tidak bisa masuk ke dalam alur kali.

Karena itu, papar personel dari Seksi Jalan tersebut, Cipto, pihaknya langsung menghentikan pengukuran untuk peninggian jalur lambat Pati-Margorejo. ”Adapun rencana yang ditinggikan panjangnya sekitar 100 meter, dan ketinggian atau ketebalannya mencapai antara 15 s/d 20 cm,”ujarnya.

Selain ada fasilitas trotoar dan sampingnya ada saluran pembuang yang buntu, karena di bagian hilir sebelum masuk ke alur kali buntu (atas) dan pekerja tengah mengecek terjadinya penyumbatan air di saluran pembuang depan PN dan Jasa Raharja Pati (bawah).(Foto:SN/aed)

Mengingat kondisi tersebut, lanjut dia, pihaknya pun terpaksa menghentikan pengukuran untuk rencana peninggian jalur lambat itu. Akan tetapi, koordinasi langsung dilakukan dengan Kepala Seksi (Kasi) Drainase, dan diminta untuk melakukan pengecekan dulu di lapangan, karena permasalahan air tersumbat mengalir tersebut bukan karena saluran pembuang di depan PN maupun Jasa Raharja Pati.

Akan tetapi, depan seorang warga yang mempunyai kegiatan usaha pencucian mobil di pinggir alur Kali Lengkowo, sehingga hal itu yang harus diperbaiki lebih dahulu. Sebab, jika pihaknya harus melakukan peninggian ruas jalur lambat, maka berapa pun tingginya, hasilnya pun hanya sia-sia, karena air dari saluran pembuang tidak bisa mengalir.

Karena itu, saluran pembuang tersebut lebih baik dibenahi dahulu, baru nanti pihaknya kembali melanjutkan rencana peninggiannya. ”Dengan mengetahui kondisi yang sebenarnya, warga atau pengguna jalan mengetahui bahwa genangan air yang terjadi di jalur lambat itu bukan melesak/amblesnya penutup saluran pembuang, melainkan bagian hilir salurannya ambrol dan ditutup warga,”imbuhnya.

Previous post Untuk Membiayai Pemungutan Suara ”Pilgabur” Bersumber dari Hasil Lelang Bagian Lahan Kubur
Next post Satpas Polres Pati Layani Pengurusan Sim D, Bagi Pengemudi Difabel

Tinggalkan Balasan

Social profiles