SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Mulai awal Tahun 2022 hingga Kamis (20/Januari) lalu, tercatat sebanyak 242 pasangan suami-istri (Pasutri) di Jepara mengajukan cerai ke Kantor Pengadilan Agama (PA). Mereka terdiri dari cerai gugat yang diajukan oleh istri, sebanyak 187 kasus dan cerai talak yang diajukan oleh suami sebanyak 55 kasus.
Dengan demikian, rata-rata pada bulan Januari 2022 ini, setiap hari ada 12 pasangan kasus yang mengajukan perceraian. Hal tersebut dibenarkan Panitera Pengadilan Agama (PA) Jepara, Tazkiyaturrobibah SAg MH, saat ditanya berkait hal tersdebut di ruang kerjanya.
Akan tetapi, lanjutnya, yang telah diputus dalam periode 1-20 Januari 2022 lalu, tercatat sebanyak 95 kasus. ”Masing-masing terdiri dari cerai talak 27 dan cerai gugat, sebanyak 68 kasus,”ujarnya.
Sedangkan faktor penyebab terjadinya perceraian, masing-masing karena faktor ekonomi sebanyak 49 kasus. Adapun yang disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus dalam rumah tangga pasangan yang bersangkutan sebanyak 49 kasus, serta meninggalkan salah satu pihak 13 kasus.
Selain itu, Tazkiyaturrobibah SAg MH juga menjelaskan, bahwa sampai Kamis (20/Januari) 2022 lalu tercatat 31 pasangan mengajukan dispensasi kawin, yaitu untuk izin kawin (1), isbath kawin (3) dan asal usul anak (1) perkara. ”Dari dispensasi kawin yang telah diputus ada 19 pasangan,”imbuhnya.