SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Jepara selaku Syahbandar Pelabuhan Jepara, Rabu (19/Januari 2022 kemarin, mengeluarkan surat peringatan berkait cuaca buruk untuk pelayaran. Surat peringatan tersebut ditandatangani KKUP yang bersangkutan, Capt Subuh Fakhurochman SE MH MMar.
Dijelaskan, bahwa mulai tangga; 19 Januari 2022 pukul 08.00 WIB pihaknya tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal dengan freeboard kurang dari 2 meter. Hal itu akan berlangsung sampai dengan kondisi cuaca dan gelombang laut, dinyatakan aman untuk pelayaran.
Selain itu juga diimbau kepada para operator dan nahkoda, untuk tidak melakukan pelayaran tanpa SPB dari Syahbandar. Pengumuman tersebut disampaikan berdasarkan surat peringatan Dini Gelombang Tinggi dari BMKG Stasiun Meteorologi Kelas II Maritom Tanjung Emas Semarang, tanggal 19 Januari 2022.
Disamping itu juga kondisi nyata gelombang tinggi di laut pada hari tersebut mengindikasikan, bahwa cuaca dan gelombang laut itu tidak aman untuk pelayaran. Utamanya, adalah untuk kapal dengan ”freeboard” kurang dari 2 meter.
Imbauan untuk menunda pelayaran juga disampaikan KKUP Kelas III Karimunjawa, yang di tandatangani Sunu Resmawanto. Yakni, diimbau kepada nahkoda untuk menunda pelayaran, kegiatan kapal wisata sampai kondisi dinyatakan benar-benar aman.
Sedangkan kegiatan wisata laut di Kepulauan Karimunjawa juga diminta, untuk tetap memperhatikan keselamatan pelayarannya. Sebab hal itu menyangkut untuk kepentingan kapal, dan juga para penumpangnya.(hp)