SAMIN-NEWS.com, PATI – Barangkali banyak kalangan masyarakat termasuk di Pati yang sudah beberapa saat terakhir ini abai terhadap upaya melindungi diri dari penularan serta penyebaran Covid-19. Sehingga sudah banyak yang abai untuk memakai alat pelindung, yaitu masker yang seharusnya benar-benar mendapatkan perhatian.
Dengan kelengkapan tersebut, paling tidak saat harus berada di tempat-tempat umum, baik di pasar mapun di toko, dan pusat perbelanjaan lainnya, termasuk di kantor tentu lebih percaya diri. Sehingga semboyan ”maskerku melindungiku dan maskerku memelindungimu,” meskipun hanya sebatas kata-kata sederhana, tapi mempunyai makna yang luas.
Apalagi, saat ini di Pati juga masih terus berlanjut pelaksanaan operasi yustisi terhadap warga yang berada di luar rumah tapi abai memakai masker yang sebenarnya bukan hal berat atau hal menyulitkan, tapi justru membuat mereka aman itu. ”Kami mendampingi personel dari jajaran Satpol PP Kabupaten Pati yang tiap hari terus gencar melaksanakan operasi tersebut sesuai tugas dan kewenangannya,”papar Perwira Pengawas dari jajaran Polri, Iptu Pitoyo.
Ditanya seusai memimpin apel pelaksanaan tugas operasi yustisi di kompleks Pecinan, Selasa (11/Januari) 2021 tadi pagi, lebih lanjut Pitoyo menjelaskan, dalam pelaksanaan operasi tersebut objek sasarannya memang warga yang tidak memakai masker. Dengan demikian, personel yang melakukan operasi selain memberikan warga alat pelindung tersebut juga memberikan edukasi.
Akan tetapi, jika ada masyarakat yang keberatan dengan pemberian masker dan juga pemberian arah oleh jajaran personel yang pertugas, pihaknya pun harus turun tangan. ”Tujuannya, agar masyarakat tetap mematuhui ketentuan memakai masker, apalagi tiap hari mulai pagi, siang, sore dan bahkan hingga malam kini operasi yustisi terus digalakkan,”ujarnya.
Dari hasil akhir operasi yang berlangsung di kompleks Pecinan, Pasar Burung dan Pasar Rogowangsan, salah seorang Caraka dari Pol PP, Lintang melakukan pencatatan, yaitu untuk kekuatan personel baik dari jajaran TNI, Polri, dan Pol PP seluruhnya berjumlah 35 orang. Masing-masing dari Pol PP (10 orang), Polri dari Polres Pati (22 orang), dan TNI (3 orang).
Kegiatannya selain melakukan penerapan, peningkatan disiplin dan penegakan hukum juga protokol kesehatan dalam upaya mencegah serta mengendalikan Covid-19. ”Hasilnya, warga yang melanggar tidak memenuhi protokol kesehatan tersebut yang terjaring di Pecinan (6 orang), Pasar Burung (7 orang) dan Pasar Rogowangsan (8 orang) yang semua diberikan sanksi teguran lisan,”imbuhnya.