SAMIN-NEWS.com, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) pada Kemendikbud Ristek, Jumeri menegaskan pemerintah daerah tak boleh menghambat dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Dengan kata lain, PTM ini harus dilakukan di semua daerah di seluruh Indonesia. Ketetapan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri. Hal ini ia sampaikan saat Webinar, Senin (3/1/2022).
“Sekolah yang berada di wilayah dengan status PPKM level 1-3 wajib menggelar PTM. Saat ini, semua wilayah di Indonesia berstatus level 1-3 atau tidak ada yang PPKM level 4,” ucap Jumeri.
Untuk saat ini, lanjutnya semua wilayah di Indonesia berstatus level 1-3 atau tidak ada yang PPKM level 4. Jadi, Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria.
Penjelasan terkait aturan PTM pada SKB empat menteri tersebut untuk dipedomani. Jumeri mengingatkan jangan sampai Pemda menambah ataupun mengurangi peraturan di dalamnya. Sehingga dengan tambahan atau mengurangi itu berakibat menjadi lebih berat menyikapi kondisi PTM terbatas.
Berbeda dengan semester ganjil tahun sebelumnya, untuk semester genap di tahun ini orang tua tidak bisa memilih opsi mengizinkan anaknya untuk PTM di kelas atau mengikuti PJJ, kecuali dalam keadaan tertentu.
“Mulai semester dua semua siswa wajib PTM terbatas jadi tidak ada lagi dispensasi seperti semester lalu, boleh milih di rumah atau sekolah,” ujarnya.
Pihaknya mengaku akan terus mengawasi semua sekolah. Ia menyebut, sekolah yang melanggar protokol kesehatan akan dijatuhi sanksi. “Sanksi administratif dan dibina oleh satgas covid atau tim pemebina UKS setempat,” pungkasnya.