SAMIN-NEWS.com, PATI – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo turut mengomentari terhadap kejadian Kepala Desa (Kades) yang kedapatan sedang ngeroom. Mereka tengah berada di dalam ruangan Hotel 99 dengan ditemani wanita penghibur alias PK.
Sebelumnya, momen tersebut terjadi pada tanggal 25 Desember 2021 kemarin. Mengetahui kejadian itu, Bambang menegaskan semestinya kades harus bisa mengontrol serta menjaga diri terhadap hal-hal yang tidak patut dicontoh publik.
Menurutnya, hiburan boleh saja dilakukan karena hal itu adalah sifatnya rekreatif. Tetapi asal tahu tempatnya, yakni cari hiburan atau menyanyi di tempat terbuka outdoor. Apalagi saat ini masih berlangsung PPKM.
“Saya mohon teman-teman Kades untuk bisa menahan diri. Kalau mau cari hiburan ya (boleh) nyanyi cari tempat yang terbuka, di kafe yang lain itu tidak masalah,” kata Bambang.
Kades, lanjutnya adalah seorang publik figur bagi warganya. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan harus tahu siapa dirinya. Di samping itu, kades merupakan seseorang yang dituakan dan dijadikan teladan.
“Jangan sampai viral, meskipun sebetulnya tidak ada larangan mencari hiburan. Tetapi ya mestinya tahu diri lah ya, karena teman-teman kades ini kan sebagai contoh. Orang yang paling dituakan di desanya,” imbuhnya.
Kendati tidak ada sanksi pidana kades atas kasus karaoke, namun akibatnya mereka terancam hukuman sanksi administrasi. Pasalnya regulasi menyebutkan pemerintah tidak bisa memberhentikan para kades ini.
“Terkait sanksi tidak ada sanksi pidana, sanksinya itu hanya sanksi administrasi terkait penundaan (penyaluran) Siltap. Pemkab secara regulasi tidak berwenang terus kemudian memberhentikan,” terangnya.
Lebih lanjut, ia berhak kasus ini sebagai bahan pembelajaran bagi kades lain. “Dan semoga ini menjadi pembelajaran ke depan, untuk menjaga wibawa sebagai seorang kepala desa,” pungkasnya.(adv)