KPPN: Kemenkeu Sederhanakan Syarat Pencairan Dana Desa

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan relaksasi berupa penyederhanaan syarat pencairan Dana Desa (DD). Penyederhanaan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2022.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Marno menyebutkan pengaturan pengelolaan Dana Desa tahun 2022 salah satu kelebihannya adalah dengan langkah simplikasi atau penyederhanaan terkait syarat pengajuan penyaluran.

“Syarat salur Dana Desa tahun 2022 tahap I hanya Peraturan Desa (Perdes) mengenai APBDes dan Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa. Sedangkan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) tidak lagi menjadi syarat salur Dana Desa,” katanya, Rabu (19/1/2022).

Tujuan penyederhanaan ini, kata dia adalah agar Dana Desa dapat segera disalurkan pada awal tahun anggaran sehingga segera bisa dimanfaatkan oleh Pemdes maupun masyarakat. Di sisi lain, rencana pembangunan masing-masing desa segera terlaksana.

Targetnya adalah di bulan Januari 2022 ini seluruh Desa dan Pemerintah Daerah sudah dapat memenuhi dokumen persyaratan salur sehingga penyaluran Dana Desa Tahap I TA 2022 dapat segera dilakukan.

Ia menjelaskan dokumen syarat salur tahap I tersebut diajukan paling cepat bulan Januari 2022 dan paling lambat 5 hari kerja sebelum bulan Juni 2022 berakhir. Selain pengaturan paling cepat salur, diatur pula mengenai batas akhir (paling lambat) pengajuan dokumen syarat salur pada setiap tahap penyaluran Dana Desa.

Sementara pembagiannya masih sama dengan tahun sebelumnya. Adapun Dana Desa untuk alokasi non-BLT Desa disalurkan paling tinggi 60 persen dari pagu Dana Desa per Desa, sedangkan untuk alokasi BLT Desa paling sedikit 40 persen dari pagu Dana Desa.

Oleh sebab itu, pihaknya menyampaikan PMK 190/2021 kepada Pemda, untuk segera diteruskan ke Pemdes sebagai dasar penyusunan dan penetapan Perdes APBDes 2022.

“Penetapan KPM dapat dilaksanakan dengan Peraturan Desa atau Keputusan Desa melalui Musyarawarah Desa. Penetapan KPM harus matang, karena karena KPM untuk syarat salur bulan I akan menjadi dasar bagi penyaluran BLT Dana Desa bulan ke-2 s/d 12,” ungkapnya.

Sebagai informasi prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 adalah program perlindungan sosial berupa BLT Desa, kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani serta kegiatan penanganan pandemi Covid-19 di desa.

Previous post E-Koran Samin News Edisi 18 Januari 2022
Next post Bidang Perumahan Disperkim Bakal Teruskan Program Bedah Rumah

Tinggalkan Balasan

Social profiles