Kubah Masjid Besar Tetap Bisa Jadi, Tapi ”Jadi” Guyonan

Dalam melaksanakan paket pekerjaan pembuatan kubah Masjid Besar Baitunnur, di kompleks Simpanglima Pati pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) sudah memberikan perpanjangan waktu selama 50 hari kaleneder (HK) tapi tetap tidak bisa tuntas.(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dalam setiap kesempatan warga berkumpul di warung kopi maupun tempat lain dalam Kota Pati, ternyata objek perbincangannya tak pernah lepas dari upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Sedangkan upaya dimaksud tak lain, bahwa dalam Tahun Anggaran 2021 atau tahun lalu melengkapi tempat ibadah, Masjid Besar ”Baitunnur” di kompleks Alun-alun Simpanglima dengan pemasangan kubah.

Selama berdiri sekitar Tahun 1978, masjid tersebut memang tidak dilengkapi dengan kubah, dan baru tahun lalu diupayakan untuk melengkapinya dengan pagu alokasi anggaran yang bersumber dari APBD Tahun 2021 sebesar Rp 2,3 miliar. Kemudian ditender yang dimenangkan oleh salah satu rekanan asal Semarang dengan nilai kontrak mencapai Rp 2 miliar, tapi lebihnya tidak begitu besar.

Dengan demikian diharapkan dalam kurun waktu selama 130 hari kalender sejak ditandatanganinya kontrak tersebut per 10 Agustus 2021, seharusnya sampai 17 Desember tahun yang sama pelaksanaan paket pekerjaan tersebut sudah tuntas. Sehingga warga yang tiap hari melintas dan melihat pembuatan kubah tersebut, tidak semakin bertambah sebal, karena pekerjaan itu sampai sekarang belum juga berhasil dituntaskan.

Karena itu, wajar jika warga yang merasa ikut memiliki tempat ibadah umat Islam ini, akhirnya memunculkan selorohan bernada gurauan, bahwa pembuatan kelengkapan kubah untuk Masjid Besar Pati ini optimistis tetap bisa jadi. ”Kalimat jadi ini pun ada yang menimpali, jadi guyon, ” tandas salah seorang warga yang namanya minta disebut sebagai, Ahwan saat berbincang di warung angkringan, di pinggir jalan raya Pati-Kudus.

Dihubungi dalam kesempatan terpisah berkait hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya DPUPR Kabupaten Pati, Arif Wahyudi sebagai PPKom juga merasa terbebani secara moral dan tanggung jawabnya sebagai Kabid. Sebab, banyak yang mengingatkan bahwa paket pekerjaan tersebut bukanlah masalah urusan pihaknya dengan atasan, Kepala DPUPR melainkan urusannnya dengan Allah SWT.

Hal tersebut, bisa disamakan bahwa dorongan itu adalah sama dengan kata  lain, bahwa apa pun kondisinya kelengkapan kubah masjid Besar Pati ini harus benar-benar bisa diselesaikan. Berkait hal itu, sejak berakhirnya HK 17 Desember 2021 paket pekerjaan itu tidak jadi pihaknya sudah memberikan perpanjangan waktu selama 50 hari kalender yang akan berakhir 5 Februari 2022 mendatang dengan memberlakukan ketentuan denda keterlambatan.

Akan tetapi, sisa perpanjangan HK tinggal sekitar sepekan ternyata pekerjaan tersebut, belum juga bisa dituntaskan, karena saat ini masih harus melalukan pemasangan panel penutup kerangka kubah, sehingga material untuk kubahnya sendiri belum terpasang. Karena itu, pihaknya pun kembali memanggil rekanan yang bersangkutan untuk diminta pertanggungjawaban.

Hanya saja, di sisi lain mengingat ini adalah pekerjaan kelengkapan fasilitas tempat ibadah, maka ada klausul ketentuan yang menyebutkan bisa diperpanjang lagi pemberian HK-nya. ”Yakni, sesuai kebutuhan sehingga ketentuan itulah yang harus kami gunakan dengan tetap memberlakukan denda keterlambatan,”tandas Arif Wahyudi.

Previous post Di Kelenteng Hok Tik Bio Pati; Mempunyai Simbol Dewa Berumur Ratusan Tahun
Next post Sanggar Bakti Pramuka Kwaran Juwana Berubah Jadi Kios Penjual Makanan

Tinggalkan Balasan

Social profiles