Lindungi Hak Nelayan, Pemkab Pati Fasilitasi 3.037 Peserta Asuransi

Klaim asuransi nelayan diserahkan langsung oleh Bupati Pati, Haryanto kepada penerima dan atau terhadap ahli waris

SAMIN-NEWS.com, PATI – Usaha nelayan memiliki risiko yang cukup tinggi, yang dapat mengancam jiwa dan keselamatan. Saat melakukan kegiatan penangkapan ikan, nelayan acapkali dihadapkan pada cuaca yang tidak bersahabat hingga mengakibatkan kecelakaan dan seringkali terjadi tabrakan di laut.

Oleh karenanya, usaha nelayan perlu memperoleh jaminan hak keselamatan dan kenyamanan tanpa mengkhawatirkan risiko tinggi yang jika sewaktu-waktu bisa saja dihadapi. Terkait dengan itu, pemerintah berupaya menjalankan fungsinya yakni meningkatkan kualitas hidup manusia di sektor perlindungan dan pemberdayaan nelayan.

Pemerintah menerbitkan UU Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Termasuk diantaranya dalam bentuk pelaksanakan program jaminan kesejahteraan nelayan oleh Pemkab Pati.

Program jaminan kesejahteraan bagi nelayan tersebut berupa jaminan kecelakan kerja dan jaminan kematian bagi nelayan aktif di kabupaten Pati. Dimana Pemkab menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus.

Berdasarkan data, Pemkab Pati melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tahun 2021 kemarin setidaknya memfasilitasi 3.037 peserta Asuransi Nelayan dengan masa tanggung bulan Juni 2021 sampai Desember 2021.

Dalam data yang sama disebutkan, selama periode tersebut terjadi klaim kematian kecelakaan kerja atau kematian alami sejumlah 17 klaim, dan terealisasi 15 klaim. Sementara sisanya, 2 masih dalam proses. Kemudian, ditambah 1 bantuan beasiswa bagi anak nelayan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan klaim BPJS Ketenagakerjaan itu diserahkan langsung Bupati Pati, Haryanto kepada penerima dan atau perwakilan bagi ahli waris yang bersangkutan di Pendopo Kabupaten Pati pada Kamis (20/1/2022).

“Program fasilitasi ini mendorong masyarakat nelayan khususnya untuk melindungi diri sendiri dengan ikut BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, tidak harus tergantung sama APBD,” ujarnya.

Artinya, pemerintah melalui UU tersebut mempunyai tanggung jawab sifatnya mengikat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan bantuan premi asuransi nelayan. Dengan demikian, mereka bisa berusaha secara kontinu dan terjamin hak para nelayan.

Previous post Lagi, Binda Jateng Vaksinasi Covid-19 Target 19 Ribu Dosis
Next post Kecelakaan Tronton di Simpang Rapak, Kaltim Diduga Rem Blong

Tinggalkan Balasan

Social profiles