SAMIN-NEWS.com, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap kasus penyalahgunaan narkoba oleh Selebritas Nia Ramadhani, suaminya Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto.
Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Damis pada Selasa (11/1/2022). Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis I.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Zen Vivanto, terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” ujar ketua majelis hakim, Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1).
Atas perbuatannya, para terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim menyebut, hal yang memberatkan para terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.
Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa adalah mereka belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Namun, putusan sidang menetapkan terdakwa dihukum dengan satu tahun penjara.