SAMIN-NEWS.com, INI barangkali karena sudah banyaknya masyarakat yang melek hukum, atau kuatnya pengaruh media sosial yang mengangkat apa saja permasalahan ke permukaan untuk berbagai hal kehidupan. Sehingga apa saja, saat ini semua jenis informasi yang bisa dinikmati dan juga menjadi bahan pembicaraan oleh siapa saja, dan bahkan menjadi viral di masyarakat.
Salah satu contoh peristiwa yang baru beberapa waktu lalu terjadi di Kabupaten Serdang, Sumatra Utara (Sumut), di mana petugas Satpol PP yang tengah berteduh karena hujan, di teras sebuah rumah diusir oleh warga. Beberapa warga yang berdatangan mengusir sejumlah Satpol PP tersebut dengan alasan, karena mereka tidak memiliki izin untuk berteduh.
Bagaimana dengan kondisi di Pati saat ini? Meskipun tidak ada hubungannya dengan peristiwa itu, ternyata menjelang waktu berakhirnya surat perintah (SP) pembongkaran bangunan di kompleks Lorong Indah (LI), di Dukuh Bibis, Desa/Kecamatan Margorejo, seperti ada benang merah kusut yang sengaja disambung-sambungkan dalam sebuah pembicaraan di kalangan masyarakat.
Sedangkan tempat pembicaraan tersebut, juga tidak jauh berbeda berlangsungnya, yaitu di warung kopi angkringan yang sudah menjadi ruang publik di mana-mana, di Kabupaten Pati ini. Dengan demikian, hal tersebut sama juga tempat berlangsungnya tebak-tebakan berkait, bagian bangunan di LI yang akan dibongkar oleh petugas pada Selesa (1/Februari) 2022 besok.
Hal itu menyusul bahwa Senin (31/Januari) 2022 atau hari ini, adalah batas akhir berlakunya SP pembongkaran bangunan di kompleks tersebut. Akan tetapi selama ini, atau selama berlakunya SP itu banyak warga pemiliknya tidak mengindahkan, sehingga pembongkaran paksa oleh petugas tentu merupakan langkah terakhir yang harus dilakukan.
Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan dalam pelaksanaan pembongkaran bangunan tersebut, ternyata warga yang tengah membicarakannya di warung kopi angkringan, justru bisa mengendus kental dan lekatnya permasalahan yang dihadapi petugas Satpol PP Kabupaten Serdang. Yakni, masuk dan berada di rumah orang lain (kendati di teras), karena tidak mempunyai izin (berteduh?), ternyata diusir oleh warga.
Dengan demikian, kondisi tak jauh berbeda jika personel petugas yang harus membongkar bangunan di kompleks LI, tentu sama saja memasuki pekarangan dalam lingkungan rumah yang pintunya tertutup milik warga tersebut. Sehingga, dalam pembicaraan di warung kopi itu ada yang mencatat tentang bunyi Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pasal tersebut, sesuai kutipannya yang tertulis di Hp Androidnya, adalah ”Barang siapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada di situ dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-”(sn)