SAMIN-NEWS.com, PATI – Sosialisasi Tata Cara Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di WPPNRI, Jumat (14/Januari) 2022 kemarin disosialisasikan Dirjen Perikanan Tangkap Kementrian Kelautan dan Perikanan, di Hotel New Merdeka Pati. Berkait hal tersebut beberapa pihak pun diundang hadir, di antaranya Inspektur II juga Inspektorat Jenderal, dan KKP.
Selain itu, papar Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati, Sujarta SE MM, diundang hadir pula Sisditjen Perikanan Tangkap, DJP, Direktur Pengawasan, Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Kelautan. Sedangkan yang lainnya ada pula DJPSDKP, Direktur Kepelabuhan Perikanan, DJPT, serta Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan
Selebihnya, hadir pula DJPT Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, DJPT; Komandan Pangkalan TNI AL Semarang, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah. Tak ketinggalan Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Bajomulyo, Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Tasikagung Rembang, dan Kepala Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap.
Dalam kesempatan tersebut diundang hadir pula, Kepala Kantor Pelabuhan Juwana/UPP Kelas III Juwana dan Ketua Paguyuban Nelayan Dampoawang Rembang. ”Tak ketinggalan juga Ketua Paguyuban Nelayan Mina Santosa Juwana, para pelaku usaha dengan alat tangkap jaring, terik berkanting, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati,”ujarnya.
Sesuai materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut, lanjut Sujarta, adalah soal Perikanan Tangkap dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan. Hal itu sebagai Implementasi Penangkap Ikan secara Terukur yang harus dipahami oleh semua pihak, maka banyak pihak yang diundang hadir dalam kesempatan tersebut.
Sebagai paparan Direktur Perizinan dan Kenelayanan menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan memelihara SDI agar lestari dan berkelanjutan. Sehingga tidak meghabiskan ikan sampai 80 persen yang bisa dimanfaatkan dengan cara penangkapan menggunakan alat ramah lingkungan, agar tidak merusak habitatnya.
Berkait dangan WPPRI disebutkan, dibagi zona penangkapan terukur berbasis quota yang terdiri dari Zona 1 WPPNRI 711, Zona 2 WPPNRI 716 dan 717, Zona 3 WPPNRI 14, 715 dan 718. Untuk Zona 4 WPPNRI 52 dan 53, serta zona penangkapan terukur berbasis non-quota WPP 571, WPP 712 dan WPP 713.
Sedangkan yang berkait untuk mitra kerjasama adalah berbentuk Perseroan Terbatas, dan koperasi yang memiliki usaha di bidang perikanan tangkap diberikan kuota usaha paling banyak 50 persen. Selain itu juga dapat diberikan kuota usaha pada lebih dari 1 zona penangkapan ikan dengan jangka waktu kontrak kerjasama 15 tahun dan dapat diperpanjang satu kali.
”Khusus cantrang 874 unit dari seluruh Indonesia, alat penangkapan ikan menjadi Jaring Tarik berkantong 516 sudah cek fisik dan 6 unit sudah keluar izin penangkapan,”ungkapnya.
Sementara Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Kelautan memaparkan, bahwa kapal perikanan diharapkan patuh terhadap regulasi yang ada, karena jika melanggar akan terkena sanksi pasal pidana. Sedangkan Direktur Perizinan dan Kenelayanan memaparkan mandat dari Pasal 2 ayat (15) PP 85 Tahun 2021, yaitu tentang Jenis dan Tarif atas, Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementrian Kelautan dan Perikanan.