SAMIN-NEWS.com, PATI – Barangkali tidak salah duga, apa yang diungkapkan Kepala Seksi (Kasie) Tata Kelola Pertamanan Bidang Kebersihan, Persampahan dan Tata Kelola Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati, Sutejo ST. Yakni, bahwa sampah berupa kasur dan bantal yang dibuang di bawah pohon randu sekitar jalura lambat Pati-Margorejo, adalah kasur dan bantal bekas orang sakit yang sudah meninggal.
Terbukti, barang yang sudah beberapa lama dibuang di tempat itu tentu dalam kondisi basah karena diguyur hujan, sehingga harus diangkat pengemudi kendaraan pengangkut sampah, Markus bersama patnernya. Dengan demikian, kasur bekas itu pun cukup berat ketika harus dinaikkan ke atas kendaraan bersama sampah-sampah lainnya, Senin (10/Januari) 2022 hari ini sekitar pukul 10.00 WIB.
Hal tersebut menyusul datangnya perintah dari Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan, Persampahan dan Tata Kelola Pertamanan DLH Kabupaten Pati, H Noor Azid. Sedangkan penyikapan untuk segera membersihahkan sampah itu juga datang langsung dari atasannya, Kepala DLH Kabupaten Pati, Mukhamad Tulus Budiharjo.
Karena itu, pengemudi kendaraan ”penyapu ranjau” (istilah sampah yang tersisa) adalah Markus bersama patnernya, yang harus melaksanakan tugas itu. ”Akan tetapi, kami bersama teman setelah mengangkut kasur bekas tersebut, beberapa saat kemudian langan kiri kami diserang gatal-gatal,”ujarnya sambil ,menunjukkan lengannya yang terdapat banyak ”bintul-bintul” merah.
Ditanya berkait hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati, Mukhamad Tulus Budiharjo tidak mengelak, bahwa permasalahan sampah memang menjadi salah satu hal krusial. Sekarang bidang yang menangani, terhitung sejak 1 Januari 2022 berada di bawah DLH, sehingga pihaknya kini harus mencari jalan pemecahan yang benar-benar tepat.
Hanya melalui langkah penanganan yang tepat, maka hasil kinerja personel yang di lapangan benar-benar maksimal dan tidak sia-sia. Maksudnya, jika harus menangani sampah dari lokasi yang tidak sesuai peruntukannya, hal tersebut tentu tidak bisa maksimal, dan bahkan lebih banyak membuang enerji percuma.
Sebab, jika pembuangan sampah oleh warga secara sembarangan setiap saat harus dibersihkan, maka biasanya setelah bersih maka pada kesempatan lain, pembuangan sampah di tempat tersebut pasti akan kembali terulang. Sedangkan imbauan berulang-ulang, di mana para pembuang untuk tidak melakukan hal itu juga hanya akan sia-sia, karena imbauan tersebut juga tidak mendapat perhatian maksimal.
Dengan demikian, satu hal yang selama ini belum dilakukan secara maksimal adalah Operasi Yustisi berkait dengan Perda Pengelolaan Sampah. ”Untuk memberlakukan hal tersebut, jika perlu akan dipersiapkan dalam rapat koordinasi, karena untuk operasi yustisi ini tentu harus mengingat juga kesiapan jumlah personel Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),”imbuhnya.