SAMIN-NEWS.com, PATI – Sejumlah pengusaha kereta mini atau odong-odong di Kabupaten Pati meminta pemerintah daerah agar diberikan izin beroperasi. Hal ini disampaikan pengusaha odong-odong saat audiensi dengan Komisi D DPRD Pati, Selasa (25/1/2022).
Dalam praktiknya mereka dilarang menjalankan usahanya itu, dan terkadang dirazia oleh aparat gabungan seperti dari kepolisian serta Dinas Perhubungan (Dishub).
“Banyak dari temen-temen yang pinjam uang (usaha odong-odong) juga sudah ada uji type. Maka ini semoga ditindaklanjuti lagi supaya bisa beroperasi lagi,” ujar pengusaha odong-odong, Surahman.
Mereka mengadu kepada dewan terkait nasib yang dialaminya ini agar dicarikan jalan keluar. Sehingga, kereta odong-odong tetap bisa beroperasi. Para pengusaha ini mengikuti kebijakan yang dibuat agar tetap bisa menjalankan sesuai profesinya.
“Minta solusinya bagaimana, nyuwun bimbingannya, kami manut,” ucap Susilo selaku yang dituakan di Paguyuban pengusaha kereta odong-odong.
Sementara itu, KBO Satlantas Polres Pati, Ipda Muslimin mengatakan operasi kereta odong-odong di jalan raya beresiko terkait keselamatan. Di samping itu, juga menyalahi aturan. Maka, tidak bisa dibenarkan ketika odong-odong beroperasi di jalan raya.
“Keberadaan odong-odong berpotensi negatif, rawan terjadi konflik sosial, rawan terjadi kecelakaan dengan menimbulkan korban massal. Kami menyelamatkan sekelompok orang dari hal itu,” jelas Ipda Muslimin.
Menurutnya, penegak hukum tidak mungkin memberi izin operasi yang bertentangan dan memicu terjadinya pelanggaran hukum. Karena kereta odong-odong peruntukannya bukan di jalan raya.
“Jadi mohon memaklumi, kami tidak merekomendasi (potensi) melanggar hukum. Tetapi yang jelas fungsinya odong-odong peruntukannya tidak bisa di jalan,” imbuhnya.(adv)