SAMIN-NEWS.com, PATI – Berubahnya susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) adalah bagian dari tuntutan kinerja agar bisa lebih maksimal hasil kinerjanya, dan tidak menjadi beban berat bagi salah satu organisasi perangkat kerja daerah (OPD). Karena itu salah satu bidang tugas di DPUPR Kabupaten Pati, harus diigeser atau dialihkan ke OPD lain, yaitu ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Sedangkan bidang tugas tersebut, tak lain adalah Bidang Kebersihan, Persampahan dan Tata Kelola Pertamanan selama ini berada menjadia salah satu bidang di DPUPR setempat. Akan tetapi, terhitung sejak 1 Januari 2022 bidang tugas itu menjadi bagian dari DLH, serta satu lagi yang semula juga bergabung dalam Bidang Kebersihan, Pertamanan, yaitu Kelistrikan pindah bergabung ke Dinas Perhubungan (Dishub).
Khusus seksi yang disebut terakhir, menurut salah seorang personelnya, Sukarno, sudah selesai ”boyongan” Dishub, Senin (10/Januari) kemarin, sehingga sekarang sudah bergabung menjadi bagian dari OPD tersebut. ”Saat ini tinggal melakukan konsolidasi dengan personel kelistrikan di OPD yang baru bagi kami,”ujarnya.
Terpisah, Kepala Seksi Kebersihan, Sukarso, kini pihaknya sedangkan melakukan ”boyongan” kelengkapan administrasinya, karena kelengkapan material lainnya, terutama adalah kendaraan pengangkut sampah, baik itu kontainer mapun yang truk kecil, untuk sementara masih menempati bagian belakang DPUPR. Sebab, untuk memindahkan banyak perlengkapan tersebut ke DLH tentu membutuhkan waktu, karena harus dipersiapkan secara maksimal.
Maksudnya, material berupa aset kendaraan pengangkut sampah itu harus dibuatkan tempat di lingkungan DLH, sehingga untuk sementara aset itu tetap menempati lokasi sebelumnya. ”Akan tetapi, rencana pembuatan tempat kendaraan pengangkut sampah dan perlengkapan lain itu sesuai informasi sudah dialokasikan anggaran anggarannya,”papar Sukarso.
Sedangkan Kasie Tata Kelola Pertamanan , Sutejo ST ketika ditanya berkait dengan kepindahannya dari DPUPR ke DLH sudah selesai dilakukan, yaitu untuk jajaran personel. ”Akan tetapi, untuk kendaraan operasional termasuk dua unit tanki air penyiram, sementara masih menempati tempat sebelumnya, yaitu halaman belakang DPUPR, di Jl P Sudirman Pati,”imbuhnya.