Selama Menunggu Kelanjutan SP-3; Dua Pemilik Bangunan di LI Meninggal

Deretan bangunan di lorong 1 dan lorong 2 Kompleks Lorong Indah Dukuh Bibis, Desa/Kecamatan Margorejo yang harus segera dibongkar.(Foto:SN/dok-aed)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Bicara kematian jalan dan faktor penyebabnya memang ada lebih dari seribu, termasuk kematian dua pemilik bangunan di lorong 1 Kompleks Lorong Indah (LI) di Dukuh Bibis, Desa/Kecamatan Margorejo. Keduanya adalah pemilik satu bangunan, warga Desa/Kecamatan Gunungwungkal, dan seorang lainnya pemilik dua bangunan, asal Desa Payang, Kecamatan Pati.

Faktor penyebabnya didahuli yang bersangkutan jatuh sakit, untuk yang warga Gunungwungkal sekitar tiga pekan dan yang Payang selama dua pekan. Sehingga, semuanya berlangsung di bulan Desember 2021 atau saat bangunan miliknya diperingatkan dengan surat peringatan (SP) ke-3 untuk dibongkar.

Dengan demikian, SP tersebut di Tahun 2022 ini sudah bukan lagi peringatan melain menjadi surat perintah yang harus dilaksanakan terhitung sejak 1 s/d 30 Januari 2022. Akan tetapi, kedua pemilik bangunan yang bersangkutan sebelum menerima surat perintah tersebut sudah lebih dahulu meninggal, sehingga dengan sendirinya tak mengetahui lagi bagiamana kelanjutan dari bangunan atau harta benda miliknya itu.

Padahal, papar Ketua RT kompleks tersebut, Mastur, faktor penyebab keduanya jatuh sakit kuat dugaan karena terlalu keras berpikir, tentang kelanjutan bangunan miliknya yang sudah menerima SP ke -3 untuk dibongkar. ”Jujur saja, kami selama ini juga memikirkan hal itu meskipun sudah menyerahkan kepada perwakilan warga, untuk mengurus dan menyelesaikan masalah tersebut,”ujarnya.

Bangunan di lorong 3 Kompleks LI Dukuh Bibis, Desa/Kecamatan Margorejo.(Foto;SN/dok-aed)

Dari jumlah bangunan yang ada, lanjutnya, baik yang di lorong 1 maupun 2 sekitar 50 unit, semuanya sudah sertifikat hak milik (SHM) terhitung sejak 2003 dan 2004. Sedangkan yang di lorong 3 sampai saat ini pihaknya belum mengetahui bagaimana status kepemilikannya, tapi terlepas dari hal tersebut yang sangat disesalkan adalah, mengapa dulu lokasi tersebut yang dimiliki itu bisa disertifikatkan sebagai hak milik.

Jika waktu itu tidak boleh atau ada larangan, seharusnya juga bertambahnya pendirian bangunan yang juga jujur saja untuk membuka kegiatan usaha sebagai kompleks, sehingga hal itu pun disadari hal salah. Akan tetapi yang menjadi pemikirannya atau juga pemikiran para pemilik bangunan lainnya, mengapa harus membongkar bangunan hak milik sendiri jika dianggap salah karena tidak memiliki IMB.

Mengingat kondisi terakhir harus demikian, maka warga pemilik bangunan di kompleks ini juga akan mengikuti apa yang dilakukan pihak yang ditunjuk sebagai perwakilan. ”Yakni, tetap keberatan bangunan miliknya harus dibongkar, dan kami juga menunggu petunjuk lebih lanjut, apa yang terbaik bagi kami bersama seluruh warga Kampung LI,” imbuhnya.

Sementara itu diperoleh keterangan, bahwa selain penyerahan surat perintah (SP) pembongkaran bangunan di kompleks LI melalui perwakilan warga, Sabtu (1/Januari) 2022 siang, di aula Kecamatan Margorejo juga disertai penyerahaan surat lainnya. Yakni, juga SP tapi bukan surat perintah melainkan surat penetapan, di mana lokasi kawasan tersebut sebagai pusat pengembangan pertanian berkelanjutan dan juga sebagai kawasan hijau.

Previous post E-Koran Samin News Edisi 3 Januari 2022
Next post Ciptakan Jepara Sebagai Kabupaten Kerukunan

Tinggalkan Balasan

Social profiles