Tiga Setengah Tahun Buron Setelah Habisi Selingkuhan Istri Akhirnya Dibekuk Polisi

SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Kendati peristiwa pembunuhan terhadap Agus Suwito (30), warga Desa Kendeng Sidialit, Kecamatan Welahan sudah terjadi tiga setengah tahun lalu, tapi hal tersebut berhasil diungkap oleh Polres Jepara. Pembunuhan tersebut terjadi, Senin (30/Juli) 2018, di sebelah selatan SPBU Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Warsono saat  konferensi Pers di di Mapolres, Rabu (19/Januari) 2022 hari ini didampingi Humas Polres setempat AKP Edy Purwanto. Selain itu juga Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi.

Dari tiga tersangka, paparnya, satu orang bernama My (46), warga Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Jepara berhasil ditangkap saat pulang dari Malaysia. Petugas Satreskrim sudah membuntuti saat tersangka melakukan Karantina di Jakarta hingga di tempat kontrakannya, di Kudus.

”Sedangkan tersangka lain, Yf (40) dan Ms (31), adalah kakak dan adik tersangka My. Keduanya warga Desa Mulyolobo, dan hingga sekarang masih buron,”ujarnya.

Tersangka My.(Foto:SN/dok-hp)

Menurut AKBP Warsono, peristiwa pembunuhan terhadap korban itu bermula dari rasa cemburu tersangka Yf, dan merasa sakit hati terhadap korban. Sebab, istri tersangka yang bersangkutan diduga selingkuh dengan korban.

Dugaan tersebut bermula dari temuan tersangka Yf yang mengecek HP istrinya, dan mengetahui ada perjanjian pertemuan dengan korban di SPBU Kriyan. Untuk memastikan kecurigaannya, tersangka YF berpamitan kepada istrinya seolah-olah berangkat kerja ke Malaysia, tapi hal itu tidak dilakukan.

Berikutnya tersangka Yf menceritakan persoalan itu kepada tersangka My dan Ms yang tak lain adalah kakak serta adik kandungnya. Ia ingin kedua saudaranya itu mengawasi penyelesaian permasalahan dengan korban Agus Suwito yang akan ditemui di dekat SPBU Kriyan, tempat korban kencan dengan istrinya.

Saat istrinya menemui korban, tersangka langsung mendekati korban dan terjadilah perang mulut , hingga akhirnya terjadi perkelahian. Melihat hal itu, tersangka MY dan Ms pun turun dari mobil, kemudian mendekati tempat kejadian perkara (TKP), dan langsung ikut melakukan pengeroyokan secara bersama-sama dengan tangan kosong.

Pada saat itu, tersangka Yf diketahui mengambil celurit dari motornya, kemudian membacok bagian kepala korban. Selanjutnya korban pun ditolong warga yang kemudian membawanya ke RSUD RA Kartini Jepara.

Akan tetapi setelah dua jam dirawat , akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia karena pendarahan. Sedangkan semua pelaku melarikan diri ke Malaysia, setelah melakukan perbuatannnya. ”Karena itu tersangka melanggar Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,”imbuh AKBP Warsono.(hp)

Previous post Ratusan Orang Ikut Ambil Bagian Penanaman Mangrove ”Mageri Segara”
Next post E-Koran Samin News Edisi 19 Januari 2022

Tinggalkan Balasan

Social profiles