Tujuhpuluh Bangunan di Kompleks LI Tetap Harus Dibongkar, SP Sudah Disampaikan Kepada Pemilik

Kasatpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono (dua dari kiri) saat memimpin penyerahan SP pembongkaran bangunan di kompleks Lorong Indah (LI) (atas) dan persiapan penyerahan surat perintah pembongkaran bangunan di kompleks Lorong Indah (LI) Dukuh Bibis, Desa/Kecamatan Margorejo di aula kecamatan setempat (bawah)(Foto:SN/dok-gik-aed)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Sebanyak tujuhpuluh bangunan di kompleks Lorong Indah (LI), di Dukuh Bibis, Desa/Kecamatan Margorejo, akhirnya tetap harus dibongkar dan diratakan tanah. Hal tersebut menyusul, surat peringatan (SP) berturut-turut hingga yang ke-3 sudah berakhir, Jumat (31/Desember) 2021 lalu, tapi warga yang bersangkutan tidak ada yang mengindahkan untuk membongkar  bangunan miliknya.

Karena itu, papar Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono, Sabtu (1/Januari) 2022 siang kemarin, pihaknya harus menyerahkan surat perintah (SP) pembongkaran kepada pemilik bangunan dengan mengambil tempat di aula Kantor Kecamatan Margorejo. Delapan perwakilan warga yang dikoordinir oleh Budi Purnomo hadir, untuk menerima penyerahan SP tersebut, dan selebihnya hadir perwakilan dari DPUTR, wakil Forkopimcam, serta Kabid PPHD bersama staf.

Berkait hal itu, pihaknya juga memberikan pengarahan dan penegasan bahwa SP ke-1,2, dan 3 yang telah diberikan kepada warga semuanya sudah lewat batas akhir masa berlakunya. Akan tetapi semua warga pemilik bangunan di kompleks LI sama sekali belum ada yang membongkar sendiri bangunan miliknya, sehingga harus diberikan surat perintah pembongkaran.

Surat perintah itu tetap dari DPUTR Kabupaten Pati, mengingat sudah ada pendelegasian kewenangan dari Bupati kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut. ”Selanjutnya, dalam jangka waktu sebagaimana tertera tegas dalam SP tersebut selama 30 hari, pemilik harus melakukan pembongkaran secara mandiri,”tegasnya.

Penyerahan SP oleh perwakilan dari DPUTR Kabupaten Pati kepada perwakilan warga LI, Budi Purnomo.(Foto:SN/dok-gik-aed)

Dengan demikian, lanjutnya, dalam kesempatan yang diberikan selama kurun waktu tersebut pihaknya juga mengimbau, agar warga pemilik bangunan yang bersangkutan tetap kooperatif untuk mematuhi SP itu. Yakni, masing-masing harus membongkar bangunan miliknya secara mandiri karena lahan yang digunakan untuk kepentingan tersebut memang tidak sesuai peruntukan.

Sebab, lokasi tersebut adalah merupakan kawasan hijau yang sesuai peruntukannya sebagai pusat pengembangan pertanian berkelanjutan. Sehingga keberadaan bangunan selama ini, sudah barang tentu melanggar ketentuan, tapi pihak Pemkab Pati melalui beberapa tahapan sudah memberikan surat peringatan, dan semua sudah berakhir.

Sebagai tindak lanjut atas upaya yang dilakukan, maka sekarang yang disampaikan kepada warga pemilik bangunan bukan lagi surat peringatan , melainkan sudah berupa surat perintah. ”Dalam kurun waktu 30 hari sejak diterimanya surat peringatan tersebut, maka para pemilik harus sudah membongkar bangunan yang terletak di atas lahan itu,”tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Budi Purnomo selaku perwakilan warga juga menyampaikan penegasan bahwa selaku pihak yang mewakili warga LI tetap pada sikap semula, yaitu tetap keberatan atas pemberian surat perintah pembongkaran. Jika usahanya melanggar mohon dimaafkan sehingga akan dialihkan ke yang lain.

Selebihnya serifikat atas pemilikan lahan tersebut juga sah , yaitu sertifikat hak milik (SHM) untuk permukiman/pekarangan. ”Karena itu, kami mohon petunjuk lebih lanjut,”ujarnya.

Previous post Tim SAR Gabungan Pantau Kawasan Pantai Banyutowo
Next post BB 83 Motor Berknalpot ”Grong” Terjaring Razia Dikandangkan

Tinggalkan Balasan

Social profiles