Untuk Membiayai Pemungutan Suara ”Pilgabur” Bersumber dari Hasil Lelang Bagian Lahan Kubur

SAMIN-NEWS.com, PATI – Areal persawahan yang berlokasi di sebelah kubur/makam Dukuh Randu, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, sebelumnya memang areal persawahan. Kegunaannya, untuk memberikan insentif kepada penjaga kubur, Kusirin yang awal tahun ini meninggal dan harus dicarikan pengganti menggunaka cara pemungutan suara atau ”Pemilihan Penjaga Kubur” (Pilgabur) tersebut.

Karena itu, jika luasnya disebut-sebut mencapai 3.000 meter persegi, secara riil sebenarnya sudah berkurang karena dipotong untuk akses jalan menuju satu-satunya rumah yang berdiri di lahan itu. Rumah tersebut tak lain, adalah milik almarhum penjaga kubur sebelumnya, Kusirin yang ternyata saklah seorang putranya, Pujiono, juga ikut serta dalam Pilgabur tersebut.

Salah seorang warga setempat, Pamungkas, ketika ditanya berkait hal itu membenarkan, bahwa dia juga ikut serta dalam kepanitiaan Pilgabur itu, dan hasilnya pun sudah diketahui oleh warga Dukuh Randu. ”Akan tetapi di sisi lain, proses pemilihannya berlangsung luber dan jurdil, dan jauh dari politik uang,”tandasnya.

Akan tetapi, lanjutnya, tingkat kehadiran juga benar-benar maksimal dan cukup menggembirakan, karena boleh dibilang mencapai 90 persen. Bila pemilihan-pemilihan yang lain bisa seperti itu, minimal masyarakat sadar tudak membutuhkan imbalan uang dari calon, barangkali demokratisasi di negeri ini tidak tercederai.

Terlepas dari hal tersebut, hal yang menyangkut lelang lahan yang menjadi bagian dari otiritas kubur yang sebelumnya ditawarkan Rp 7,5 juta per tahun, ternyata hanya laku Rp 6,5 juta/tahun. Dari hasil lelang tersebut akhirnya digunakan untuk membiayai Plgabur itu, tapi pemenangnnya baru bisa turun ke sawah dan mengerjakan apa yang menjadi haknya, sekitar pertengahan 2023 mendatang.

Sebab, saat ini lahan yang dilelangkan sebelumnya selama satu tahun, waktunya baru selesai sebagian, sehingga kekurangannya masih menunggu pertengahan 2023 mendatang. ”Karena itu, calon yang keluar sebagai pemenang dalam Pilgabur juga harus bersabar menunggu untuk bisa menggarap lahan yang menjadi bagiannya selama seumur hidupnya,”imbuh Sigit.

Previous post Rekanan Bendung Blado Akhirnya Menghabiskan Waktu Perpanjangan
Next post Bidang Binamarga Tunda Peninggian Jalur Lambat depan Pengadilan Negeri Pati

Tinggalkan Balasan

Social profiles