SAMIN-NEWS.com, PATI – Merasa bertanggung jawab atas masuk yang disampakan kepada pihak berkompeten, baik di jajaran Satlantas Polres Pati maupun Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, maka salah seorang personel anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pati, H Haryono ikut terjun ke lapangan. Hal itu saat berlangsung Penertiban dan Pengawasan kendaraan angkutan barang yang melintas di ruas jalan Pati-Tayu serta Juwana-Tayu, Rabu (9/Februari) 2022 hari ini.
Ketika ditanya berkait hal tersebut, personel anggota Komisi C yang bersangkutan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), tidak mengelak bahwa pihaknya mengikuti pelaksanaan penertiban yang dilakukan personel jajaran tersebut. Sebab, dampak bebasnya kendaraan angkutan barang yang setiap hari melintas di jalan raya Juwana-Tayu, tentu mempercepat terjadinya kerusakan ruas jalan tersebut.
Apalagi, kendaraan angkutan barang tersebut sama sekali tidak mengindahkan ketentuan tonase saat melintas di jalan yang tidak sesuai peruntukannya. Sehingga dampak yang ditimbulkan sekarang pun bisa di lihat, mulai dari Juwana – Wedarijaksa, selain mulai dari Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana hingga Desa Sidoharjo, Kecamatan Wedarijaksa.
Dampak dari tonase kendaraan angkutan barang yang berlebihan tersebut, para sopir menganggap bahwa mereka menganggap melintas di ruas jalan provinsi Pati-Tayu-Jepara. ”Padahal yang mereka sehari-hari dengan membawa angkutan truk bermuatan melebih tonase ruas jalan Kelas III tersebut adalah ruas jalan kabupaten,”ujarnya.
Dengan demikian, lanjutnya, dampak kerusakan ruas jalan saat ini sudah terlalu parah, dan sangat membahayakan para pengguna jalan lain, terutama yang berkendara motor. Sebab, lubang jalan yang rusak tersebut sangat lebar dan dalam, tapi untuk peningkatan kondisi jalan itu untuk tahun ini tidak tersedia alokasi dana APBD Kabupaten Pati.
Jika perbaikan harus dilakukan, tentu hanya dari pos anggaran untuk pemeliharaan untuk tambal sulam, mengingat ruas jalan Juwana-Wedarijaksa yang masih baik di Langgenharjo harus dipertahankan. ”Akan tetapi, mulai dari Sidoharjo pertigaan Jetak, Kecamatan Wedarijaksa yang sudah rusak jangan kian bertambah parah,”tandasnya.
Ditanya berkait hal tersebut, Kasat Lantas Polres Pati, AKP Adis Dani Garta SIk MM melalui KBO Lantas Ipda Muslimin membenarkan bahwa Rabu (9/Februari) 2022 hari ini sekitar pukul 09.00 s.d 11.30 WIB kegiatan berupa Penertiban dan Pengawasan angkutan barang. Selebihnya juga terhadap pelanggaran ODOL dan ruas jalan bersama Dishub Kabupaten Pati dengan rute patroli di jalan Pati-Tayu, dan Juwana-Tayu, atau tepatnya di Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana.
Untuk kekuatan, masing-masing dengan 6 personel Satlantas menggunakan KBM dinas ”Has dan 7 personel dari Dishub. ”Hasilnya penindakan pelanggaran kendaraan angkutan barang dengan barang bukti 4 surat tanda nomor kendaraan dan satu surat izin mengemudi (SIM),”imbuhnya.(adv)