SAMIN-NEWS.com, PATI – Sat Lantas Polres Pati mengingatkan, bahwa pihaknya harus melakukan penindakan terhadap Kejahatan Over Dimensi. Selain itu, juga penindakan terhadap Pelanggaran Over Load, meskipun untuk sementara ini sifatnya masih memberikan imbauan dan sosialisasi kepada para pengemudi kendaraan roda empat.
Tujuannya, papar Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Pati, Iptu Sukarno, para sopir kendaraan roda empat tersebut harus mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan. Selain itu juga daya angkut dan dimensi kendaraan demi keamanan, keselamatan, ketertiban di jalan raya, serta untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.
Selebihnya, tentu saja melaksanakan penindakan pelanggaran kasat mata terutama kendaraan yang muatannya over load. ”Sebab, hal tersebut sesuai Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaan lainnya,”ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, lanjutnya, juga dilaksanakan penegakan hukum (Gakkum) terhadap pelanggaran over load. Hasilnya adalah penindakan tilang dengan barang bukti (BB) enam (6) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Saat pelaksanaan kegiatan berlangsung, untuk kekuatan personel masing-masing di bawah kendali KBO Sat Lantas Polres Pati, Ipda Muslimin beserta anggota Satlantas sebanyak 6 personel. Demikian pula dari Dishub adalah Kabid ATS, Munadi SIp MM beserta 6 personel anggotanya.
Adapun yang menjadi dasar dalam melaksanakan kegiatan itu, adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ”Selebihnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dan Rencana Kerja Polres Pati Tahun Anggaran (TA) 2022,”imbuh Iptu Sukarno.