Dari 570 Kosong, Pemkab Sanggupi 200 Formasi Perangkat Desa

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Kabupaten Pati, Imam Kartiko menjelaskan proses pengisian perangkat desa telah dimulai sejak Januari. Pengisian perangkat desa berdasarkan Perda 11 nomor 2018 dan Perbup 55 tahun 2021 yaitu sosialisasi tingkat kabupaten dan kecamatan.

Ia menjelaskan pengisian perangkat desa yang kosong di Pati total sebanyak 570 formasi. Akan tetapi, sesuai dengan kekuatan anggaran tahun 2022 ini hanya sejumlah 200 formasi.

Kenapa disetujui hanya mampu 200 formasi, kata dia karena ketersediaan anggaran. Ketika misalnya 570 disetujui semua, pemkab ada kewajiban yang melekat. Di antaranya Pemkab memberikan bantuan keuangan maksimal Rp10 juta per formasi.

“Kedua, ketika perangkat desa dilantik, Pemkab wajib menyediakan Siltap. Dengan dua faktor anggaran yang besar ini, maka diputuskan 200 formasi,” ucap Imam di kantornya, kemarin.

Kendati demikian, dirinya menyatakan bahwa APBD Kabupaten Pati tahun 2022 hanya mampu memberikan bantuan keuangan Rp5 juta kepada setiap formasi.

“Untuk tahun 2022 ini, Pemkab hanya mampu memberikan bantuan keuangan Rp5 juta per formasi. Padahal di aturan maksimal Rp10 juta tadi itu,” terangnya.

Imam menambahkan, untuk saat ini baru selesai pentahapan pengajuan. Yakni, di tanggal 12 Februari 2022 batas pengajuan izin desa yang dilengkapi dengan rekomendasi oleh camat masing-masing. Sampai dengan batas pengajuan perizinan tanggal 12 Februari itu, Pemkab menerima sebanyak 98 desa dari sejumlah desa yang mana terdiri dari 193 formasi.

Artinya, dari total keseluruhan di Pati kosong 570 formasi, keuangan hanya mampu menyediakan 200 formasi. Namun demikian, berdasarkan keterangannya itu periode pengisian perangkat tahun ini hanya 193 formasi. Sebab, batas pengajuan pengisian perangkat desa sudah ditutup.

“Pengisian perangkat diprioritaskan terutama adalah kebutuhan desa, misalnya sekretaris desa, kemudian Kaur Keuangan yang ketiga adalah Kasi Pelayanan atau sering disebut istilah Modin,” pungkasnya.

Previous post Penerapan Pembelajaran Daring Dinilai Tepat Pimpinan Dewan
Next post Bendungan Sepaku Semoi Ditarget Selesai 2023 Guna Dukung IKN

Tinggalkan Balasan

Social profiles