SAMIN-NEWS.com, PATI – Bagi para anggota Pramuka di wilayah Kwartir Ranting (Kwaran) Juwana yang hendak mengetahui latar belakang, mengapa di halaman depan Sanggar Bakti Pramuka tersebut sekarang berdiri deretan unit kios. Jumlahnya ada empat unit, dan satu unit lainnya dibangun di sisi kiri (timur) sanggar yang terletak di pinggir Jl Sunan Ngerang itu.
Mengapa hal tersebut bisa terjadi, karena waktu itu beberapa tokoh Pramuka di Juwana, merasa prihatin atas kondisi sanggar bakti yang sudah tidak sesuai peruntukannya. Hal tersebut bermula, dari terjadinya kerusakan atap bangunan, kemudian juga rusaknya jembatan di atas saluran depan sanggar, di Jl Sunan Ngerang tersebut, sehingga fasilitas jarang dimanfaatkan untuk kegiatan.
Melihat kondisi tersebut, ungkap mantan Ka Kwaran Juwana periode 2001 s/d 2016, Kak Musar kemudian berembuk dengan beberapa tokoh lainnya, baik itu Ka Kwaran periode sekarang, Kak Sutar, termasuk di antaranya ada pula Kak Aris. Khusus yang disebut terakhir ini tak lain, adalah keponakan almarhum Kak Nasir Hendro Winarno atau Nasir HW yang juga mantan Kepala Desa (Kades) Kudukeras, Kecamatan Juwana.
Mengetahui sanggar bakti peninggalan almarhum seperti itu, maka beberapa tokoh Pramuka lainnya muncul kesepakatan untuk merevitalisasi sanggar tersebut. ”Kami pun sepekat menunjuk Kak Aris yang juga seorang pengembang, untuk menata kembali sanggar bakti itu, baik bangunan utama serta fasilitas lainnya, seperti kamar mandi, dan juga halaman depan,”ujarnya.
Di sisi lain, lanjutnya, barangkali ada yang bertanya bagiamana sistem maupun syarat pemanfaatan fasilitas tersebut, maksudnya apakah menggunakan sistem sewa. Karena pengembang dalam menata lingkungan sanggar bakti ini mengeluarkan atau menanggung seluruh biaya, termasuk untuk memperbaiki kerusakan sanggar, maka biaya sewa yang ada tentu diperhitungan pemanfataannya untuk keperluan tersebut.
Dengan demikian, secara organisatoris, Kwaran Juwana tidak menerima dalam bentuk nominal tapi diwujudkan dalam upaya penataan maupun perbaikan fasilitas sanggar. Selebihnya juga jangan berburuk sangka dulu dengan pola kerja sama antara Kwaran Juwana dengan pihak pengembang yang sudah membangun lima unit kios di lingkungan sanggar bakti.
Dari unit kios sebanyak itu, untuk saat ini atau sejak ditandatangani kesepakatan tersebut, maka pihak pengembang akan memanfaatkannya dalam kuru waktu sepuluh tahun. Dengan kata lain, unit kios itu bisa disewakan atau digunakan untuk membuka kegiatan usaha sendiri, pihaknya tidak bisa mencampuri.
Akan tetapi setelah kurun waktu selama sepuluh tahun berakhir, maka kios-kios tersebut akan menjadi hak milik sah Sanggar Bakti Kwaran Juwana. ”Sekarang waktu pemakaian kios sudah tahun kelima, tinggal menunggu lima tahun berikut, tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun sanggar bakti akan mempunyai unit kios tersebut, sehingga nanti bisa dijadikan sumber dana abadi untuk kemajuan Pramuka Juwana,”imbuh Mustar.