Di LI Menyisakan 1 Bangunan, Kasatpol PP: Menunggu Instruksi Pimpinan

SAMIN-NEWS.com, PATI – Puluhan bangunan di kompleks Lorong Indah (LI) telah dirobohkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati pada 3 Februari lalu. Tetapi, masih menyisakan satu bangunan yang hingga kini masih kokoh berdiri.

Bangunan yang masih berdiri di LI tersebut merupakan milik warga setempat yang disebut Musyafak. Olehnya, ini menjadi pemicu kecemburuan pemilik bangunan lain di LI, Rodhi. Padahal bangunan miliknya juga bernasib sama yakni dilakukan pembongkaran.

Hal tersebut diungkapkan Kasatpol PP, Sugiyono menanggapi pertanyaan Rodhi. Bahwa pihaknya mengaku tidak tebang pilih menjalankan aturan terkait pembongkaran bangunan di LI. Pasalnya kompleks LI merupakan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Tanpa reruntuhan bangunan di kompleks LI

“Rodhi mempertanyakan bangunan yang belum dibongkar. Dirinya sempat menanyakan kenapa bangunan pak syafak masih tersisa, ini jelas-jelas sertifikatnya lahan pertanian, dan kami jawab semua akan dibongkar,” ujar Sugiyono.

“Kami akan melaksanakan pembongkaran, ya masih 1 bangunan. Kapannya, nunggu dawuh pimpinan,” tegasnya.

Di sisi lain, Sugiyono mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Rodhi. Pasalnya, secara sadar mau membongkar bangunan miliknya secara mandiri. Sugiyono menjelaskan kenapa bangunan yang bersangkutan memilih dibongkar sendiri, karena sebelumnya Rodhi meminta kepada Satpol PP perpanjangan waktu untuk membereskan dan mengambil perkakas bengkel dan mesin genset.

Rodhi merobohkan bangunan secara mandiri dengan mendatangkan alat berat jenis bego. Bahkan, kata Sugiyono saat melakukan pembongkaran miliknya itu, karyawan bengkel ada yang terkena reruntuhan bangunan hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit.

“Di dalam bangunan itu banyak mesin, mas Rondi meminta waktu ke kita. Alhamdulillah, dengan biaya sendiri dia bongkar bangunan tersebut dengan mendatangkan alat berat bego. Yang menyedihkan salah satu karyawannya tertimpa robohan tembok dan harus dilarikan ke RS,” terangnya.

Dia menerangkan, sikap Rodhi ini perlu diapresiasi. Selain mau membongkar bangunan secara mandiri, yang bersangkutan juga merasa sadar mau menaati peraturan yang berlaku. Pihaknya tak mempermasalahkan meminta perpanjangan waktu mengambil barang-barang miliknya. Toh juga saat ini, kata Sugiyono permintaan itu sudah dibuktikan yang bersangkutan.

Previous post Tingginya Covid-19 di Daerah Disebut karena Faktor Pendatang Luar Negeri
Next post Pekan Ke-3 Februari, 301 Desa di Pati Terima Pencairan Dana Desa

Tinggalkan Balasan

Social profiles