Kemenag Terbitkan Panduan Penggunaan Pengeras Suara

SAMIN-NEWS.com, Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan surat edaran terkait dengan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. SE tersebut yakni tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara yang ditandatangani Menteri Agama.

Menag Yaqut Cholil Qoumas menyatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, kita hidup dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Oleh sebab itu, untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat, diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan mushala.

“Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama,” terang Yaqut melalui laman resmi Kemenag, Senin (21/2/2022).

Dalam penjelasan se tersebut, di antaranya pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala.

Kemudian, untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknyadilakukan pengaturan akustik yang baik, volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Penggunaan Pengeras Suara di waktu Salat Subuh yaitu sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit dan pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Di waktu Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya yaitu sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

“Kemudian waktu Jum’at tat caranya sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atauselawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit dan penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam,” jelasnya.

Previous post Angin Puting Beliung Hantam Tiga Desa di Wedarijaksa
Next post Satgas Pangan Polri Temukan Dugaan Pelanggaran Minyak Goreng

Tinggalkan Balasan

Social profiles