Kepala Dinkopumkm Wanti-wanti Kejebak Pinjol, Ini Pesannya

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, kecil dan Menengah (Dinkopumkm) Kabupaten Pati, Wahyu Setyawati menyarankan para pelaku usaha UMKM agar tidak terjebak pada pinjaman online (pinjol) yang belum diketahui legalitasnya.

Kendati bagi pelaku usaha ketika menginginkan bantuan permodalan pinjol untuk pengembangan bisnisnya itu, adalah harus cermat dan memastikan sudah terdaftar di lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan atau Kementerian Koperasi.

“Kalau misalnya harus pinjam permodalan melalui online, diklarifikasi dulu lembaga yang bersangkutan. Misal bentuk perbankan karifikasi ke lembaga OJK, kalau bentuknya koperasi ya di Kementerian Koperasi,” ujar Wahyu di kantornya belum lama ini.

Pinjol biasanya kerap menawarkan calonnya dengan iming-iming persyaratan pengajuan tidak ribet dan tidak berbelit-belit dengan sangat mudah proses cepat. Oleh sebab itu, dirasa perlu curiga jangan sampai terbius hanya iming-iming tersebut.

Upaya tersebut adalah melalui karifikasi kelembagaan yang bersangkutan kepada OJK dan atau Kementerian yang menaungi yakni Kementerian Koperasi. “Tidak semua pinjol itu jelek dan merugikan, tapi biar masyarakat tidak terjebak seperti itu pinjol dicek dulu,” tegas Wahyu.

Ketika pelaku UMKM mencari bantuan permodalan, menurutnya lebih baik langsung ke perbankan yang legal sudah resmi. Kalau perlu tidak usah melalui online melalui konvensional yang lebih terjamin.

Pasalnya perbankan punya program untuk membantu permodalan bagi umkm kelas menengah ke bawah. “Perbankan punya program ditujukan untuk pelaku usaha mikro Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) maupun dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) notabenenya satu tingkat pembiayaan UMi,” tutupnya.

Previous post Pemkab Pati Hentikan Sementara PTM Hingga Minta Peniadaan Wisata Sekolah
Next post Binda Terus Tingkatkan Cakupan Vaksinasi, Kali Ini Target 10 Ribu Peserta

Tinggalkan Balasan

Social profiles