Layani Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Bentuk Dua PPID Desa di Sukolilo

Layani Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Bentuk Dua PPID Desa di Sukolilo

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati tahun ini kembali lagi membentuk dua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa, yakni di Desa Cengkalsewu dan Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, Kamis (10/2/2022).

Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo, Endah Murwaningrum mengatakan teknologi digital saat ini tak bisa dielakkan, hal ini guna mendukung perkembangan pembangunan desa-desa. Melalui digitalisasi informasi itu akses informasi bisa cepat tersalurkan secara luas, online dan real time.

“Pemerintah Desa bisa terbantu untuk memberikan informasi seluas-luasnya pada warga masyarakat karena itu sebuah bentuk amanah sebagai kepanjangan tangan dari Pemkab Pati,” ucap Endah saat Bintek.

Sasaran Bintek pembentukan PPID Desa ini, kata dia diperuntukkan bagi Sekretaris Desa dan Admin Website. Tujuannya adalah sebagai program peningkatan kapasitas terkait penyelenggaraan pemerintahan dengan keterbukaan informasi publik. Pasalnya, ini sudah diatur dalam UU Desa nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa wajib memberikan informasi kepada masyarakat.

Bambang Leksono Putro selaku Kasi Pelayanan Informasi Publik menjelaskan bahwa desa diwajibkan untuk menyampaikan informasi secara berkala. Di antaranya adalah dalam rangka mengedukasi masyarakat terkait peran serta keterlibatan mereka dalam pembangunan desa.

“Undang -Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Desa wajib menyampaikan informasi publik desa secara berkala, setiap saat, serta merta dan informasi yang dikecualikan kepada masyarakat,” jelas Bambang.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Sukolilo yang menjabat PJ Kepala Desa Cengkalsewu, Imam Sopyan menyebut potensi di desanya sangat banyak. Namun selama ini kurang dipublikasikan. Olehnya, PPID Desa sebagai wadah untuk media informasi publik.

Senada, Agus Yulianto, Kepala Desa Gadudero juga menyambut baik pembentukan PPID Desa. Ia menjelaskan Desa Gadudero terdiri dari 2 dukuh yaitu , Dukuh Poncomulyo dan Krajan. Jarak antara dua Pedukuhan tersebut kurang lebih 10 km melalui jalan beberapa desa tetangga antara lain Kasiyan, Cengkalsewu dan Kedumulyo.

“Ini disebabkan tidak adanya jalan penghubung langsung di dalam Desa Gadudero (jalan desa), sehingga akan lebih efektif dengan hadirnya website PPID Desa,” paparnya.(adv)

Previous post Sedianya Jumat Kemarin Pati Memakamkan Dua Jenazah Standar Protokol Covid-19
Next post Wartawan Pati Gelar Syukuran HPN 2022

Tinggalkan Balasan

Social profiles