SAMIN-NEWS.com, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai inisiatif DPR perlu masukan dan saran konstruktif. Sehingga pengawalan RUU TPKS itu segera disahkan dan bisa mengakomodir persoalan di tengah masyarakat.
Olehnya, Moeldoko mengajak koalisi masyarakat sipil dan akademisi secara bersama memberi masukan untuk menyempurnakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap RUU TPKS.
“Saya meyakini dengan diskusi publik rumusan DIM RUU TPKS akan menjawab segala persoalan terkait kekerasan seksual,” ujar Moeldoko dalam siaran pers yang dikutip Antara, Jumat (4/2/2022).
Berdasarkan informasi KSP, lanjutnya saat ini Tim Gugus Tugas percepatan RUU TPKS telah merumuskan 623 DIM, sebagai respon atas penetapan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.
Senada Ketua tim gugus tugas RUU TPKS, Eddy O.S Hiariej menyatakan banyak substansi baru dalam DIM RUU TPKS. Ia menyatakan DIM Pemerintah masih butuh banyak masukan dari koalisi masyarakat sipil dan akademisi.
Dia menjelaskan, secara substansi DIM RUU TPKS yang disusun pemerintah mencakup soal hukum acara pidana hingga penanganan dan rehabilitasi korban. Hal ini menjadi unggulan DIM RUU TPKS yang sangat progresif.
“Sebab sebelumnya dari ribuan kasus yang ditangani kepolisian dan kejaksaan, penyelesaiannya hanya kurang dari 5 persen. Berarti ada masalah pada hukum acaranya. Nah ini yang diperbaiki,” Eddy menjelaskan.
Sebagai informasi, untuk menyempurnakan substansi DIM yang akan menjadi lampiran Surat Presiden ke DPR, Kantor Staf Presiden bersama Tim Gugus Tugas RUU TPKS menggelar diskusi publik dengan melibatkan koalisi masyarakat sipil dan akademisi.