SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Salah seorang warga sebuah desa di Kecamatan Kembang, Jepara Syt (56) diringkus polisi. Ia dilaporkan oleh seorang perempuan korban nafsu birahinya, Un (39), warga di wilayah kecamatan yang sama. karena pelaku berulang kali melakukan ritual memandikannya dengan air kembang hingga melakukan perbuatan asusila.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jepara, AKBP Warsono saat jumpa pers Senin (14/Februari) 2022 kemarin. Dalam kesempatan tersebut Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Muhmmad Fachrur Rozi dan Kanit Humas AKP Edy Purwanto.
Untuk mengelabuhi korbannya, tersangka mengaku sebagai paranormal dan murid salah satu tokoh agama di Jepara, sehingga korban bersedia memenuhi keinginan tersangka. ”Modusnya pun dikemas dalam acara ritual yang berujung pada perbuatan asusila, dan hal itu sudah berlangsung sejak Juni 2021 di rumah korban,”ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan kronologis kejadiannya, yaitu bermula sekitar Juni 2021. Awalnya korban menderita sakit di bagian perut, dan kemudian ada yang memberi tahu untuk berobat ke paranormal Syt hinggga sembuh.
Untuk keperluan tersebut, berikutnya korban datang lagi ke tersangka dengan maksud agar dilancarkan pula rezekinya karena sedang terlilit utang. Karena itu tersangka menyarankan agar melakukan ritual mandi air kembang dengan kondisi telanjang. ”Namun saat mandi kembang itulah korban diperlakukan tidak senonoh dengan cara tersangka meraba seluruh bagian tubuhnya,”paparnya.
Selesai ritual mandi air kembang, tersangka pun minta kepada korban untuk berhubungan layaknya suami istri hingga kejadian tersebut berlangsung berulang kali. Jika korban tidak mau menuruti kemauan tersangka, korban diancam rezekinya tidak lancar dan hartanya akan hilang.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah alat bukti yang didapat cukup, dan juga dengan pertimbangan kondusifitas wilayah serta keselamatan tersangka sendiri. Sebab, warga sudah merasa resah karena perbuatannya. ”Tersangka diringkus di wilayah Mlonggo saat hendak menemui korban, untuk meminta sejumlah uang,”masih ungkap AKBP Warsono.
Tersangka melakukan aksinya, karena dorongan nafsu birahinya hingga mengelabuhi korban untuk dapat memuaskannya. Tersangka juga mengakui telah melakukan perbuatan asusila tersebut berkali-kali di rumah korban, saat suami korban pergi melaut.
Selain korban terdapat dua orang lainnya yang juga dijadikan modus mandi air kembang sebagai ritual, dan juga dalam kondisi telanjang. Saat ini keduanya juga dijadikan sebagai saksi atas perbuatan cabul tersangka yang mengaku paranormal itu.
Adapun barang bukti yang dia mainkan dalam kasus tersebut, selain sebuah gayung warna kuning, satu buah kelapa hijau, sebuah botol air mineral, satu ikat rumpun padi yang sudah kering, dua bungkus kembang tiga warna, dua ikat akar-akaran. Sedangkan saksi yang telah diperiksa dan didengar keterangannya dalam kasus ini ada 8 orang, termasuk tokoh agama yang disebut-sebut sebagai guru tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP. Ancamannya adalah hukuman penjara paling lama 12 tahun.(hp)