SAMIN-NEWS.com, Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat memvonis pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan penjara seumur hidup. Vonis itu dibacakan PN saat sidang putusan pada Selasa (15/2/2022).
Jalannya persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi. Pada sidang putusan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Herry Wirawan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Di sisi lain, hakim menolak tuntutan jaksa terhadap Herry Wirawan dengan hukuman mati dan hukuman kebiri. Pasalnya, Hakim berpendapat hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ujarnya.
Menurut hakim, hukuman kebiri kimia bisa dilakukan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok. Selain itu, ditetapkan apabila pidana penjara yaitu ancaman penjara maksimal hingga 20 tahun.
Namun, ketika hal itu diterapkan bagi terdakwa Herry Wirawan jelas tidak memungkinkan. Pasalnya terpidana tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok, maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksankan.
“Tidak mungkin jika setelah terpidana mati, setelah jalani eksekusi mati, atau mati karena jalani pidana penjara, dan kemudian terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia,” ujar hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia. Tak hanya itu, Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.