SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Akibat perbuatannya tersangka P alias Wwk (38), penjual minuman keras (miras) oplosan etanol dengan kadar alkohol 96 persen dan air mineral yang menewaskan 9 orang, diancam hukuman 15 tahun penjara. Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 204 KUHP dan/atau Pasal 146 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jepara AKBP Warsono SIk SH MH saat berlangsung jumpa pers, Senin (7/Februari) 2022 di Mapolres setempat. Turut mendamping dalam kesempatan tersebut selain Kasat Reskrim AKP Muhammad Fatchur Rozi, adalah Kanit Humas AKP Edy Purwanto.
Kepada awak media, AKBP Warsono menjelaskan, pesta miras di Ankringan 2 Jiwo, milik P alias Wwk (38) di wilayah RT 5 RW 6 Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Jepara. Miras tersebut racikan oplosannya selain etanol dengan kadar alkohol 96 persen, air mineral, suplemen dan minuman bersoda, serta waktu untuk para korban berpesta sekitar 14 jam.
Masih menurut AKBP Warsono, dari 9 orang korban yang meninggal dunia, dua orang meninggal di rumah. ”Yakni, S (20), dan Jr (20), keduanya warga Desa Karanggondang,”ujarnya.
Sedangkan tujuh korban yang meninggal di rumah sakit, yaitu Fy (20), D (21), Mh (21), dan Ca (20), semuanya penduduk Karanggondang. Adapun dua orang yang berasal dari Srobyong, adalah S (32) dan Ia (19), serta seorang lainnya Hs (29) dari Desa Guyangan, Kecamatan Bangsri.
Kapolres juga menjelaskan, peristiwa tragis tersebut bermula dari pesta miras di angkringan milik P pada Sabtu (29/Januari) 2022 lalu. Hal tersebut berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB, secara berturut-turut datang dua rombongan pemuda dari sejumlah desa, kurang lebih jumlahnya ada 20 orang, dan mereka menenggak miras yang dipromosikan sebagai varian baru.
”Mereka pun kemudian minum sambil nongkrong di angkringan tersebut, selama hampir 14 jam,”ujar AKBP Warsono.
Sebagai penyedia miras oplosan itu, tentu saja tersangka P yang meraciknya sendiri yang terdiri dari etanol dan air mineral. Selebihnya ditambah minuman suplemen sachet berbagai jenis rasa, dan softdrink sebagai campuran lainnya.
Untuk satu paket diracik dari dua liter etanol, kemudian dicampur dengan air mineral satu galon yang dijual dengan harga Rp 30.000.”Ada juga yang ditambah suplemen, atau minuman bersoda,”imbuhnya.
Dalam satu rombongan itu bisa menghabuskan lebih dari 10 paket, dan mereka berpesta miras itu sejak Sabtu (29/Januari) 2022 mulai pukul 13.00 WIB hingga Minggu(30/Januari) pukul 03.00 dinihari. Setelah pesta itu, mereka pun pulang ke rumah masing-masing, tentu saja dalam keadaan mabuk berat.
Selanjutnya, hari Minggu itu korban S dan Jr diketahui meninggal dunia di rumah, kemudian hari berikutnya Senin (31/Januari) 2022 menyusul korban lainnya Fk, D, Ia dan Mh meninggal di tempat dan waktu berbeda. ”Berikutnya, Rabu (2/Februari) menyusul korban Ca dan Hs juga meninggal dunia,”ungkap Warsono.
Ditambahkan, dalam kasus ini terdapat 13 orang saksi yang telah diperiksa dan di dengar keterangannya, di antaranya ada juga saksi korban yang masih dirawat, warga sekitar, penjual miras lain dan pegawai angkringan. Dari tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti (BB), di antaranya 4 jerigen etanol isi 5 liter.
Selebihnya, 1 jerigen etanol isi 20 liter, 1 jerigen etanol isi 15 liter, 4 jerigen kosong kapasitas 20 liter, dan 1 botol berisi miras oplosan. Selain itu ada pula 20 botol kosong bekas miras oplosan, 2 buah ember, 1 teko alat takar, 6 teko plastik, 1 alat ukur kadar alkohol dan 1 alat pengadu.(hp)