Residivis Spesialis Curi Laptop Sekolah Dibekuk

SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Residivis khusus mencuri laptop dan peralatan kantor, Am (31), asal Blora, berhasil dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara, setelah beraksi di 11 lokasi. Ia ditangkap setelah mencuri laptop di MI NU Welahan, Sabtu (5/Februari) lalu saat kantor dalam keadaan sepi.

Modus yang digunakan tersangka adalah berpura-pura sebagai penjual masker, dengan mendatangi kantor yang akan menjadi target pada saat jam kerja. Jika kantor dalam situasi sepi, maka ia menggasak laptop yang ada di meja karyawan,”ungkap Kapolres Jepara AKBP Warsono dalam jumpa pers Senin (14/Februari) 2022 kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi dan Kanit Humas AKP Edy Purwanto. Sedangkan kasus pencurian yang terjadi di MI NU Welahan, saat itu kantor dalam kondisi kosong.

Sebab, para guru selain mengajar, guru piket keluar untuk sarapan pagi. Yang bersangkutan sangat terkejut, saat kembali ternyata laptop yang ada di meja telah raib, maka dicobalah melihat di CCTV.

Ternyata laptop tersebut diambil oleh seorang pria yang datang dengan berkendara motor Mio merah. Kejadian itu segera dilaporkan ke polisi, dan Tim Resmob Sat Reskrim yang diturunkan pun segera memburu pelaku.

Tersangka berhasil diamankan, Rabu (9/Februari) 2022 lalu di dekat lapangan Jlegong, Kecamatan Keling. Dari tersangka berhasil diamankan 4 laptop, handphone dan sepeda motor Mio warna merah.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka telah melakukan pencurian dengan modus yang sama di 11 lokasi dengan rincian, masing-masing di Jepara (3 lokasi). Berikutnya di Demak (2 lokasi), Rembang (1), Kudus (1), Blora (1) dan Grobogan (1). Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 362 KUHP, dan diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.(hp)

Previous post Hari Ini Pati Kembali Memakamkan Jenazah Standar Covid-19 dari Kalangan Pelajar
Next post Ngaku Murid Tokoh Agama untuk Cabuli Pasien Usai Ritual Mandi Kembang

Tinggalkan Balasan

Social profiles