SAMIN-NEWS.com, UNTUK puing-puing reruntuhan yang ditempatkan tepat di ujung tikungan jalan tak jauh dari kompleks Lorong Indah (LI) di Dukuh Bibis, Desa/Kecamatan Margorejo, tetap bisa dipastikan bahwa sisa meterial bongkaran itu bukanlah hak pemilik bangunan yang dibongkar dan diratakan tanah. Sebab, puing bongkaran warna biru sebenarnya adalah WC portable yang selama ini tempat buang air maupun buang hajat yang berjaga, baik pagi, siang, malam kembali lagi ke pagi hari selama berbulan-bulan, termasuk tampungan airnya.
Semua itu sebelumnya adalah milik DPUPR Kabupaten Pati, di bawah pengelolaan Bidang Kebersihan dan Pertamanan, tapi sayangnya saat berlangsung pembongkaran juga diberlakukan sebagai objek yang harus digasak dan dirusak. Demikian pula kerangka atap dari baja ringan untuk pos jaga pengamanan yang ada di ujung tikungan, sebelumnya juga didirikan oleh pihak DPUPR, tapi material tersebut juga sudah terbentuk kecuali dalam bentuk rosok, serta bangunan pos jaga atau pos pengamanan itu pun sudah tidak ada, alias tinggal bekasnya dalam kondisi porak poranda.(Foto:SN/aed)