SAMIN-NEWS.com, KENDATI belum sampai rata tanah, tapi bangunan milik Zaenal Musafak yang berbatasan dengan bangunan lorong 2 (selatan) di Kompleks Lorong Indah (LI) Dukuh Bibis, Desa/Kecamatan Margorejo, sudah berantakan tak berbentuk lagi. Bangunan tersebut juga ditolak dari anggapan sebagai pondok pesantren, hal tersebut juga dinyatakan oleh Bupati Haryanto dan kalangan lainnya.
Bangunan itu, juga disebut-sebut bangunan liar dan tidak berizin, dan sama sekali juga bukan pondok pesantren, sehingga Kamis (3/Februari) kemarin, termasuk bangunan yang harus dibongkar dan diporakporandakan dengan alat berat. Sedangkan di sisi lain, dari kondisi tersebut untuk bangunan yang berada dalam lingkup pagar, di antaranya bangunan memanjang berderet dari barat ke timur, ternyata belum sempat dibongkar.(Foto:SN/aed)