Terkait dengan Pembongkaran Sisa Bangunan LI, Pemkab Sudah Berunding dengan Gus Nuril

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Kabupaten Pati menjelaskan telah melakukan perundingan bersama dengan Muhammad Musthofa Mahendra (Gus Nofa) putra KH Nuril Arifin Husein (Gus Nuril) terkait dengan kesalahpahaman pembongkaran Lorong Indah (LI) pada Kamis (17/2) kemarin.

Pertemuan itu dihadiri antara lain, Bupati Haryanto, Kapolres serta Dandim Pati, dan Gus Nofa selaku utusan atau perwakilan dari Gus Nuril. Di antaranya yang dibahas adalah sisa bangunan wakaf dari Musyafak yang saat ini diklaim sebagai ponpes.

Namun demikian, Bupati Haryanto mengatakan ketika diwakafkan untuk Ponpes, pihaknya menggarisbawahi harus mempunyai legalitas perizinan dari instansi terkait. Di antaranya Kemenag, Rabithah Ma’ahid al Islamiyah (RMI) NU.

“Kemudain kalau diwakafkan harus ada penyertaan wakaf dari KUA Margorejo. Saya punya bukti formal dari KUA Margorejo juga ndak ada tanah yang diwakafkan untuk ponpes, RMI juga,” kata Haryanto saat pembongkaran sisa bangunan di LI, Jumat (18/2/2022).

Ia melanjutkan, Kemenag juga tidak ada perizinan pendirian ponpes di LI. Sehingga dalam hal ini sudah jelas, Pemkab tidak membongkar ponpes. Melainkan membongkar bangunan liar tak berizin, tak punya NIB, tak punya izin usaha, kemudian dipakai tempat prostitusi apalagi bertempat di lahan pertanian berkelanjutan.

Disinggung apa yang diklaim Ponpes itu akan direlokasi ke tempat lain, pihaknya tidak mengetahui akan hal itu. Namun, ia menegaskan bahwa Patriot Garuda Nusantara (PGN) tidak mencegah pembongkaran sisa bangunan tersebut.

“Relokasi saya ndak tahu. Yang jelas Gus Nova sudah menyampaikan PGN tidak ada di belakang tempat prostitusi. Gus Nova dan Gus Nuril juga sudah mengikhlaskan demi kepentingan bangsa, negara dan daerah,” jelasnya.

Senada Kasatpol PP, Sugiyono menyampaikan bahwa semua pihak telah menyadari dan legowo atas pembongkaran sisa bangunan di LI. Kesepakatan terkait sisa bangunan yang masih berdiri di kawasan Lorok Indah sudah menemukan titik terang.

Sugiyono menyebut, Gus Nuril menyerahkan segala keputusan yang terbaik guna mengakhiri kesalahpahaman.”Merelakan pembongkaran bangunan seluruhnya pada pemerintah, demi kepentingan bangsa dan negara serta menjaga martabat dan marwah Kepala Daerah,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Diskominfo, Endah Murwaningrum menerangkan bahwa Bupati Haryanto menjelaskan upaya pembongkaran LI sudah cukup lama. Di mana mereka para pemilik/usaha diberitahukan di LI merupakan kawasan hijau untuk kepentingan lahan pertanian.

“Pemda sudah lama mengingatkan, semua bangunan liar disini tidak berizin dan digunakan untuk prostitusi. Lahannya juga menempati LP2B (Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan)” terangnya.

Previous post Jepara Masuk Asesmen Level 3 Covid-19
Next post Peringati HPSN, DLH Gelar Pungut Sampah di Trangkil

Tinggalkan Balasan

Social profiles