Anggota DPR Nilai Jika Pemilu Ditunda harus Ada Alasan Logis

SAMIN-NEWS.com, Dalam waktu sepekan belakangan ini, isu penundaan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi polemik di tengah masyarakat. Pasalnya pemerintah telah menetapkan jadwal Pemilu 14 Februari 2024 yang telah disetujui itu dan tiba-tiba muncul usulan pemilu ditunda.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi XI DPR RI Marinus Gea mengatakan bahwa usulan penundaan Pemilu wajib disertai alasan mengapa ditunda. Akan tetapi, kata dia hingga kini belum ada alasan kuat yang dilontarkan oleh pemerintah.

“Penundaan pemilu itu argumennya harus dari Pemerintah, harus ada alasan yang kuat untuk memutuskan menunda pemilu,” kata Marinus dalam webinar daring Amendemen UUD 1945: Lobi-Lobi Masa Jabatan Presiden dikutip Antara, Jumat (4/3/2022).

Menurutnya, alasan serta argumen harus disampaikan resmi pemerintahan. Bahkan tak cukup hanya itu, harus mampu menjelaskan kondisi genting tertentu yang dapat membahayakan segenap pihak.

“Mungkin ada alasan-alasan yang benar-benar akan melemahkan pemerintah jika dipaksakan pada 2024 dilakukan Pemilu serentak,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika alasan pemerintah kuat dan logis yang mengakibatkan pemilu ditunda itu bisa saja dilakukan. Namun demikian, penundaan tersebut paling lama hingga 2,5 tahun yang mana hal ini sudah diatur dalam perundang-undangan.

“Artinya, kalau lebih dari 2,5 tahun, itu melanggar undang-undang. Kalau di bawah itu, dengan alasan yang cukup dan bisa diterima oleh masyarakat, itu bisa dijadikan alasan penundaan,” tambahnya.

Sebagai informasi sebelumnya, narasi penundaan Pemilu 2024 ramai menjadi pembicaraan publik. Wacana itu datang dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang mengusulkan penundaan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 selama 1 hingga 2 tahun.

Previous post DRPD Pati Dorong Pemerintah Pertimbangkan Dibukanya PTM
Next post E-Koran Samin News Edisi 04 Maret 2022

Tinggalkan Balasan

Social profiles