Dewan Tegur Perumda Tirta Jungporo; Air Dijual ke Demak

SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara menegur Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Jungporo. Hal tersebut berkait dengan komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan kepada warga Jepara.

Di tengah masih adanya desa di Jepara yang mendapat pelayanan buruk, dan kekurangan air bersih, perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Jepara ini ternyata justru menjual air bersih ke warga daerah lain. Yakni, ke Demak dalam bentuk langganan dengan harga yang lebih mahal.

Teguran tersebut disampaikan saat Direksi Perumda Tirta Jungporo diundang dan dipertemukan dengan sejumlah warga Desa Ujungpandang, Kecamatan Welahan, Jepara. Mereka melakukan audensi terkait pelayanan perusahaan tersebut.

Hal itu berlangsung di ruang Komisi A DPRD Kabupaten Jepara, Selasa (1/Maret) 2022 kemarin yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Pratikno. Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD yang lain, Junarso, Ketua Komisi A Saidatul Haznak, serta sejumlah anggota Komisi A, dan Petinggi Ujungpandan, Hamdan.

Wakil Ketua DPRD Jepara Pratikno, memimpin audensi warga Ujungpandan, Kecamatan Welahan, Jepara yang mengeluhkan pelayanan Perumda Tirta Jungporo.(Foto:SN/dok-hp)

Ini bukan karena kita egois, hanya mementingkan Jepara, tapi kita harus jalankan regulasi. Sebab, keberadaan peraturan daerah (Perda) itu untuk mengatur, dan mohon itu dipelajari. ”Kalau perda yang mengaturnya tidak memungkinkan memberi pelayanan ke luar kabupaten, silakan segera diselesaikan,”tandas Junarso.

Sementara anggota Komisi A Padmono Wisnugroho menunjukkan temuan komisinya dengan menampilkan foto pipa pelayanan Perumda Tirta Jungporo. Pipa yang ia sebut itu dialirkan ke luar wilayah Kabupaten Jepara.

Sesuai regulasi, paparnya, wilayah pelayanan PDAM adalah Kabupaten Jepara, dan ini regulasinya jelas, sehingga logika yang dipakai bagaimana? ”Saat yang mengeluhkan Ujungpandan kekurangan air, ternyata air dari perusahaan itu sampai ada yang keluar ke Demak,”ujarnya sambil mengutip amanat Perda Nomor12 Tahun 2018 tentang Perumda Tirta Jungporo.

Ditambahkan, ia juga sering mendapat laporan dari warga Ujungpandan yang mengeluhkan pelayanan sejak Tahun 2005. Selain tersendat, ternyata ada air yang dialirkan dalam kondisi keruh, sehingga pernyataan tersebut sama yang disampaikan sebelumnya oleh Ketua Komisi A, Saidatul Haznak.

Sebelum itu, tiga warga Ujungpandang, Lukman, Darminto, dan Syaifudin Zuhri mengadukan bahwa, pelayanan air bersih yang masuk ke desanya sejak Tahun 2001 tidak memuaskan. ”Kami mohon, Ujungpandan dilayani dengan pipa saluran langsung dari sumber layanan ke desa kami. Ujungpandan itu desa terakhir, tapi kalau melalui desa lain tentu kami tidak kebagian,”ungkapnya seraya menyebutkan warga Ujungpandan harus selalu lembur setiap malam, bukan untuk bekerja melainkan menunggu air mengalir.

Mereka juga melaporkan, di tengah kondisi tersebut ada pipa yang dialirkan ke wilayah Demak dengan golongan tarif yang berbeda, ”Di desa kami tarifnya kategori R2 sebesar Rp 23.000 per 10 meter kubik pertama. Sedangkan yang ke Demak masuk katagori R3 dengan tarif Rp 32.000 per 10 meter kubik pertama,”imbuh Syaifudin.

Menggapi hal tersebut, Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Jungporo Jepara, Sapto Budiriyanto tidak mengingkari. Dia minta diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan pelayanan. ”Hari ini kami megukur pipa layanan ke Karanganyar. Akan kami buat potongan untuk menyambung aliran langsung ke Ujungpandan, kami beri kran untuk mengatur jadwal layan,”jelasnya.

Selama ini, pelayanan ke Ujungpandan disebutkan mulai pukul 16.00 WIB. Dalam rencana selanjutnya, bisa dibuka mulai pukul 12.00 WIB. Sedangkan terkait pipa yang mengalir ke Demak, dia menyebut ada 101 sambungan, tapi disambung oleh warga dengan KTP Jepara.

Wakil Ketua DPRD Jepara Pratikno berpesan, agar direksi benar-benar komitmen memperbaiki kinerja. Dalam kesempatan berkali-kali audensi terkait PDAM, berbagai keluhan terlontar karena kinerja Perumda yang buruk dan belum juga diperbaiki. ”Kami pernah menyetujui penyertaan modal Rp 6,3 miliar untuk Perumda Tirta Jungporo. Lalu untuk apa,?”tanya Pratikno.(hp)

Previous post Apel Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2022 Polres Pati
Next post Upacara Korps Rapor Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel Polres Pati

Tinggalkan Balasan

Social profiles