SAMIN-NEWS.com, PATI – Sebanyak 25 sepeda motor yang terjaring dalam razia di beberapa lokasi, Sabtu (19/Maret) 2022 malam (semalam), diamankan pihak Satlantas Polres Pati atas pelanggaran yang dilakukan pemiliknya.Yakni, sepeda motor tersebut menggunakan knalpot tidak sesuai peruntukannya alias knalpot ”grong” yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Selain sepeda motor, papar Kasat Lantas Polres Pati AKP Adis Gani Garta SIk MH melalui Kaur Bin Ops Satlantas Polres setempat, Ipda Muslimin, ada bukti pelanggaran (tilang) lainnya yang diamankan. Masing-masing 74 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 20 Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga jumlah keseluruhan yang ditindak sebanyak 119 bukti pelanggaran (tilang).
Dalam razia tersebut, lanjutnya, sebanyak 62 personel jajaran Satlantas dikerahkan dan dipimpin langsung pihaknya. Kegiatan tersebut dibagi menjadi 4 kelompok dengan lokasi satu dan lainnya berbeda, dan masing-masing kelompok dipimpin Perwira Lantas, dan berlangsung secara penjagaan, pengawasan dan penindakan (Gawasdak).
Sedangkan tempat lokasinya dipilih di beberapa ruas jalan yang rawan pelanggaran kasat mata, potensial kecelakaan (laka) dan knalpot tidak standar. ”Berkait hal tersebut kami melaksanakannya secara humanis namun tegas, sehingga tidak terjadi komplain, serta mendapat dukungan penuh dari masyarakat,”tandasnya.
Hal tersebut dilaksanakan serentak di beberapa lokasi, mulai pukul 19.30 s/d 21.30 WIB, yaitu di jalan raya dalam Kota Pati. Selain di Jl Sunan Kalijaga juga di Jl Sudirman, Jl Kolonel Sunandar, dan jalan raya Pati-Margorejo, sehingga di ruas jalan yang disebut terakhir ini pengendara motor yang menjadi sasaran razia adalah yang melintas di jalur cepat.
Sebab, tandas Ipda Muslimin, untuk pengendara sepeda motor saat melintas di jalur Pati-Margorejo maupun sebaliknya sudah ada jalurnya tersendiri, yaitu jalur lambat. Dengan demikian, dalam razia ini para pengendara motor yang melaju di jalur cepat, tentu merupakan pelanggaran kasat mata dan berpotensi menimbulkan terjadinya kecelakaan.
Sesuai maksud dan tujuan dilaksanakannya razia tersebut, di antaranya juga menindaklanjuti keluhan dari masyarakat berkait dengan banyaknya pelanggaran knalpot tidak standar/knalpot grong. Hal itu juga untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif serta kamseltibcar lantas yang aman, nyaman, tertib dan lancar di Kabupaten Pati.
Sebagai dasar dalam melaksanakan penertiban knalpot tidak standar, selain UU No 2 Tahun 2022 tentang Polri juga UU No 22 Tahun 1999 tentang LLAJ dan PP No 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan di Jalan Raya dan Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas angkutan jalan. ”Selain itu adalah Surat Perintah Kapolres Pati No Sprin/302/III/HUK.6.6/2022, tanggal 16 Maret 2022,”imbuhnya.