SAMIN-NEWS.com, PATI – Sejak 2020, hampir dua tahun kekosongan jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Gembong, Kecamatan Gembong kini sudah sah diisi. Secara resmi pengisian Sekdes Gembong itu dilakukan pelantikan oleh Kades setempat di Aula Balaidesa Gembong, Rabu (2/3/2022).
Kades yang baru dilantik, Untung Setiawan menjelaskan ke depan pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Bilamana yang sudah baik agar diteruskan, sebaliknya yang kurang baik untuk segera dibenahi.
“Untuk itu, saya dengan Pemerintah Desa, BPD, semua kelembagaan desa menjalin koordinasi komunikasi agar Desa Gembong lebih maju, berkembang dan lebih baik lagi,” kata Untung usai pelantikan.
Pengangkatan Sekdes Gembong, kata dia bukan melalui pemilihan. Akan tetapi pengisian Sekdes ini melalui mekanisme sejumlah persyaratan administratif. Di antaranya adalah izin Bupati Pati atas rekomendasi dari camat, dan wewenang penunjukan dari Kades.
Dia menambahkan, selain perizinan Bupati Pati rekomendasi camat tersebut, persyaratan yang wajib dipenuhi yakni termasuk pernah menjabat sebagai pelaksana tugas (PLt) Sekdes. Sementara dirinya sejak kekosongan tersebut menjadi pelaksana Sekdes.
“Sebelumnya jabatan Sekdes kosong lantaran yang bersangkutan sudah purna tugas sejak Juli 2020. Saya mulai Agustus hingga tadi pagi sebelum dilantik itu menjadi PLt Sekdes,” beber Untung.
Terkait dengan pengangkatan dan pelantikan jabatan Sekdes ini, pihaknya menegaskan tidak bisa serta merta ada penunjukan melainkan syaratnya harus terpenuhi yang sudah diatur mekanismenya di Perbup 55 tahun 2021.
Sementara Kades Gembong, Sukardi berterima kasih kepada semua pihak dan masyarakat Gembong yang sudah mendukung kegiatan pelantikan ini. Menurutnya, pelantikan berjalan lancar dan tertib.
“Dengan dilantiknya Sekdes yang baru ini berdampak pada pembangunan di desa. Sekdes dan perangkatnya bisa diajak bersama memajukan Gembong,” harapnya.