Hindari Politisasi dan Transaksi Jabatan; Dewan Usulkan Kekosongan Jabatan Diisi Saat Ada Pj Bupati

Ketua Komisi C DPRD Jepara, Nur Hidayat.(Foto:SN/dok-hp)

SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Ketua Komisi C DPRD Jepara, Nur Hidayat mengusulkan agar pengisian jabatan sejumlah jabatan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara diisi saat ada Penjabat (Pj) Bupati, Mei 2022 mendatang. Hal itu untuk menghindari politisasi dan taransaksi menjelang berakhirnya masa jabatan bupati.

”Selain itu, lanjutnya, agar prosesnya juga tidak melanggar norma, standar, prosedur dan kepatuhan,”tandasnya.

Hal tersebut diungkapkan Nur Hidayat berkait dengan mutasi Kepala Disdikpora Jepara, Senin (21/Maret) 2022 kemarin. Akan tetapi, penggantinya belum diisi sehingga akan dibuka lelang jabatan untuk 4 jabatan yang kosong sebelumnya.

Jabatan yang akan dilelang, yaitu Kepala DKK, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Direktur RSUD Kartini dan Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM).

Menurut Nur Hidayat, berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 201 ayat 9, bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati yang akan berakhir masa jabatan 2022 akan diisi oleh Pj Bupati. Yakni, sampai terpilihnya Bupati-Wakil Bupati melalui pemilihan serentak nasional Tahun 2024.

Sedangkan berdasarkan UU No 8 Tahun 2015 Pasal 201 ayat 9, bahwa untuk mengisi Pj Bupati akan diangkat pj yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai pelantikan bupati. Harapan pihaknya, pengisian jabatan yang kosong ini diisi saat ada Pj Bupati yang pasti akan menerapkan kinerja terukur, profesional serta berdasarkan peraturan dan ketentuan.

”Sedangkan Pj Bupati nanti diangkat pemerintah dari ASN yang memenuhi syarat undang-undang,”ujar Nur Hidayat dari Komisi yang membidangi pendidikan dan Kesehatan, di DPRD Jepara.

Karena itu, pihaknya berharap Pj Bupati Jepara nanti yang utama dan pertama dilakukan, adalah melakukan revitalisasi atau penataan birokrasi ASN yang selama ini carut-marut. Ini penting untuk mendukung tugas Pj Bupati yang hampir selama dua tahun, untuk membangun Jepara, dan ini bisa dilakukan dengan meminta izin Mendagri.

Selebihnya nanti Pj Bupati juga bisa membuat para ASN bekerja dengan nyaman, tenang, semangat, optimistis, bekerja dengan senang, dan bekerja keras. ”Sebab, mereka tidak lagi dihantui mutasi-mutasi yang tidak jelas dan tidak terukur,”tandas Nur Hidayat.(hp)

Bupati Jepara Dian Kristiandi saat memimpin serah terima materil.(Foto:SN/dpk-hp) Previous post Kepala Disdikpora Jepara Dimutasi; Penggantinya Belum Ditunjuk
Next post Ini Terjadi di Pati; Pengguna Jasa Sudah Menandatangani Kontrak Masih Harus Bekerja Sendiri

Tinggalkan Balasan

Social profiles