SAMIN-NEWS.com, PATI – Tiga pekan selesai menandatangani kontrak pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi ruas jalan Pati-Gabus, rekanan pemenang tender belum juga melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Karena itu, pihak pengguna jasa rekanan tersebut, yaitu pihak Binamarga DPUPR Kabupaten Pati, Selasa (22/Maret) 2022 hari ini, harus melaksankan pekerjaan sendiri.
Pasalnya, para pengguna jalan yang tiap hari melintas di ruas jalan tersebut tak habis mengerti, karena dari berita di media online yang mereka baca, bahwa kerusakan ruas jalan tersebut sudah selesai ditenderkan. Bahkan sudah ada rekanan pemenangnya yang menandatangani kontrak pelaksanaan pekerjaan, termasuk lengkap berapa anggaran untuk pembiayaannya yang disebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022.
Akan tetapi faktanya, pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi ruas jalan yang memang dalam kondisi rusak parah itu belum juga dilakukan. Dengan demikian, siapa pun pengguna jalan yang melintas di ruas jalan tersebut tentu dibuat jengkel, dan menganggap bahwa pihak yang berkompeten di Kabupaten Pati ini bermain-main dengan kondisi kerusakan ruas jalan yang sebenarnya sangat bahaya untuk dilewati para pengguna jalan.
Karena itu, wajar jika mereka yang tidak sabar saat melintas di ruas jalan ini selain menyumpah juga menghujat, sehingga pihak berkompeten yang mendengar tentu merasa risih. ”Belum lagi, komentar-komentar mereka yang tiap saat muncul dan bisa kita baca di sosial media, meskipun itu memang fakta tapi tentu butuh penyikapan,”ujar salah seorang warga, W Rahmat.
Pelaksana lapangan dari Seksie Jalan Bidang Binamarga DPUPR Kabupaten Pati, Samijan ST, ketika ditanya kerkait hal tersebut membenarkan, bahwa ada perintah dari atasan untuk menangani kerusakan ruas jalan Pati-Gabus di lokasi tersebut. Tujuannya, adalah agar para pengguna jalan saat melintas tidak harus menghadapi kondisi jalan rusak yang membayakan, sehingga lubang-lubang besar itu memang harus segera ditutup.
Hal tersebut mengingat, dari titik nol panjang ruas jalan yang harus dilakukan di lokasi ini adalah menggunakan konstruksi rigid beton. Dengan demikian, awal pekerjaan yang harus dilakukan, adalah menutup semua lubang dengan sistem leveling menggunakan material beskos yang harus dilakukan pemadatan maksimal, agar saat di atasnya melintas kendaraan material itu tidak terangkat dan berserakan.
Dari upaya ini, barulah dilakukan penentuan B 0, sehingga setelah ini rekanan harus menindaklanjutinya dengan pembuatan lantai kerja untuk konstruksi rigid beton. Dengan demikian, setelah digelar lantai kerja sepanjang 150 meter barulah diperkuat dengan kerangka atau dilanjutkan dengan pembesian, dan lebar ruas jalan itu yang nanti diperkuat rigid beton adalah 6 meter.
Menjawab pertanyaan, Samijan menambahkan, sekali tujuan pihaknya menutup lubang-lubang di ruas jalan itu dengan material beskos adalah agar para pengguna jalan saat melintas tidak lagi menghadapi lubang besar yang menganga. ”Sedangkan berapa biaya untuk pengadaan material tersebut tetap akan dihitung nilai nominalnya, untuk dikembalikan ke dinas,”imbuhnya.