Kartu Vaksiniasi Salah Satu Syarat Percepat Penerimaan Bantuan Kelompok Penerima Manfaat

Camat Gembong, Cipto Mangun Oneng SH MM.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Bagi warga di sebelas desa dalam wilayah Kecamatan Gembong yang sampai saat ini belum mendapat suntikan vaksin, sehingga tidak mempunyai kartu vaksinasi hendaknya segera berupaya untuk mendapatkannya. Hal itu sebagai syarat untuk bukti bahwa kelompok penerima manfaat (KPM) bantuan sosial, benar-benar sudah memenuhi syarat yang menjadi ketentuan.

Hal tersebut disampaikan Camat Gembong, Cipto Mangun Oneng SH MM usai Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam) di aula kecamatan setempat, Selasa (15/Maret) 2022 hari ini. Karena itu para kepala desa (Kades) yang hadir dalam kesempatan tersebut, agar menugaskan kepada para perangkatnya untuk memberi penjelasan kepada warga yang belum mendapat suntikan vaksin.

Selain itu, lanjutnya, para perangkat masing-masing juga lebih mengoptimalkan dalam upaya memotivasi warganya bagi yang belum untuk segera mendapat suntikan vaksin tersebut sehingga mempunyai bukti berupa kartu vaksinasi. ”Dengan demikian, bagi warga yang masuk dalam KPM bantuan sosial, baik itu DD, Bantuan Pangan Nontunai maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT) jangan sampai ada yang ditangguhkan hanya karena tidak mempunyai kartu vaksinasi,”tandasnya.

Untuk penyaluran bantuan sosial kepada para KPM, lanjutnya, untuk Januari, Februari dan Maret, di Gembong memang sudah selesai. Karena itu, persiapan penerimaan bantuan untuk April dan bulan-bulan berikutnya, syarat harus mempunyai kelengkapan kartu vaksinasi sudah disepakati dalam rakorcam hari ini yang tujuannya tak lain, agar seluruh warga dalam kondisi sehat.

Adapun yang terpenting dalam kondisi seperti sekarang, meraka harus sudah mendapatkan suntikan vaksin, mengingat pemerintah dalam hal ini juga menyalurkan bantuan sosial untuk meringankan para KPM. Sehingga, jika nanti tidak mempunyai kelengkapan bukti itu terpaksa ditunda sementara, tapi jika saat diperiksa lewat pengukur tekanan darah ternyata tinggi, bantuan tersebut tetap diberikan.

Di sisi lain, khusus untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dilayani terpusat di Kantor PT Pos Indoensia, akhirnya disepakati untuk dibagikan di tiap-tiap balai desa. ”Syaratnya, warga atau KPM yang hadir untuk menerima bantuan sosial itu tetap harus mematuhi ketentuan protokol kesehatan (Prokes),”imbuh Cipto Mangun Oneng.

Kondisi kerusakan ruas jalan Pati gabus Previous post Kasie Jalan Surati Rekanan Paket Pekerjaan Pati-Gabus
Next post Sehari Semalam Pemakaman Dua Jenazah Standar Protokol Covid-19 di Pati Utara

Tinggalkan Balasan

Social profiles