SAMIN-NEWS.com, PATI – Pihak Seksie Jalan Bidang Binamarga DPUPR Kabupaten Pati, akhirnya terpaksa mengirim surar teguran pertama kepada rekanan pemenang tender paket pekerjaan rehabilitasi ruas jalan raya Pati-Gabus. Pasalnya, sudah dua pekan sejak berlangsungnya penandatanganan kontrak dan penerbitan surat perintah kerja (SPK) rekanan yang bersangkutan belum ada tanda-tanda akan mulai melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab.
Kendati sesuai kontrak untuk menyelesaikan pekerjaan yang sumber pembiayaannya berasal dari dana alokasi khusus (DAK) 2022, diberikan waktu selama 120 hari kalender, sepintas memang masih longgar. Sebab, pekerjaan baru akan berakhir pertengahan Juni 2022 mendatang, dan juga ada pekerjaan rigidbeton sepanjang kurang lebih 1.000 meter.
Kepala Seksie (Kasie) Jalan yang bersangkutan, Hasto Utomo, ketika dihubungi berkait hal tersebut membenarkan, di mana untuk lokasi pekerjaan rigidbeton itu dimulai dari dari bagian ujung sisi utara. Tepatnya, di depan SPBU Ngantru, Desa Gajahmati, Kecamatan Pati yang seharusnya sudah bisa dimulai lebih dahulu peleksanaannya.
Paling tidak, jika rekanan sudah mulai melaksanakan pekerjaan itu, maka para pengguna jalan yang melintas di ruas jalan itu sudah mengetahui, bahwa rehabilitasi jalan sudah mulai dilakukan sehingga tidak menganggap pihaknya hanya sekadar berencana. ”Lagi pula, pekerjaan untuk rigidbeton tentu membutuhkan waktu tersendiri karena juga harus menunggu umur beton,”ujarnya.
Selebihnya, lanjut Hasto Utomo, untuk melaksanakan pekerjaan tersebut juga harus bertahap, yaitu dimulai untuk satu sisi lebar ruas jalan sebagian. Setelah beton cukup umur, barulah dilanjutkan pekerjaan yang sama untuk lebar sisi sebelahnya, dan di sisi lain untuk pekerjaaan tersebut juga harus mengeruk dan membuang permukaan aspal yang ada sekarang, serta mempersiapkan lantai kerja baru diikuti dengan perangkaian besi dan pengecoran.
Karena itu, kendala akan muncul saat pelaksanaan pekerjaan berlangsung juga masih tetap membuka sebagian ruas jalan, untuk arus lalu lintas dari arah berlawanan. Dengan demikian yang harus diberlakukan adalah sistem buka-tutup, sehingga hal itu tetap berpotensi memunculkan terjadinya gangguan di lapangan.
Apalagi, lokasi pekerjaan tersebut berlangsung di tiga lokasi terpisah tapi masih dalam lajur ruas jalan tersebut. Dengan demikikian, tentu tidak ada alasan pihak rekanan mengulur-ulur waktu pelaksanaannya mengingat, saat pelaksanaan juga ada pengurangan waktu atau hari kalender libur Lebaran, sehingga pihaknya tetap minta agar rekanan untuk segera mulai melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, termasuk utamanya adalah dampak psikologi para pengguna jalan yang tiap hari harus melintas di jalan yang rusak parah juga harus disikapi dengan tindakan riil pemerintah. ”Yakni, perbaikan tapi malah belum berjalan, sehingga kalau ada pemberitahuan pengalihan arus lalu lintas itu tujuannya untuk apa?”tanya Hasto Utomo.