SAMIN-NEWS.com, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan bagi produsen minyak goreng (Migor) untuk memasok kebutuhan minyak goreng di dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sebesar 30 persen. Jumlah tersebut lebih besar daripada kebijakan sebelumnya yakni hanya 20 persen dari kebutuhan dalam negeri.
Penerapan kebijakan anyar itu mulai berlaku mulai Kamis (10/3/2022) besok. Kemendag menyatakan kebijakan ini diambil atas dasar untuk menjamin ketersediaan komoditas minyak goreng di dalam negeri.
“Kami akan mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan DMO ini naik dari 20 persen hari ini menjadi 30 persen untuk besok pagi,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/3/2022) seperti dilansir CNNIndonesia.
Mendag berharap aturan baru ini para eksportir Crude Palm Oil (CPO) dan produsen CPO dalam negeri memasok 30 persen dari total kapasitas ekspor masing-masing perusahaan.
Di samping itu untuk mengendalikan harga minyak goreng di pasaran saat ini yang masih cukup tinggi, Kemendag akan terus memperkuat kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET). Penguatan itu diharap mampu menjamin stok di dalam negeri dengan harga yang terjangkau.
Lutfi merinci HET untuk minyak goreng kemasan premium seharga Rp14 ribu per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan minyak curah Rp11.500 per liter yang berlaku sejak 1 Februari 2022 lalu.
“Di tengah harga CPO internasional yang masih tinggi dan mengingat Indonesia sebagai produsen CPO, peraturan ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kenyamanan pada masyarakat karena mendapatkan harga yang lebih terjangkau,” harapnya.
Ia menambahkan pemerintah memberlakukan kewajiban DMO bagi produsen minyak goreng sejak 14 Februari hingga 8 Maret 2022. Mereka mengklaim setelah kebijakan diberlakukan pasokan CPO berhasil mencapai 110.004 ton dan RBD palm olein 463.886 ton.
Dari jumlah itu, total DMO yang sudah terdistribusi mencapai 415.787 ton. Pendistribusian tersebut dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan.